Mantan Sekda Dumai Didakwa Rugikan Negara Rp 105 Miliar

Mantan Sekda Dumai Didakwa Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Tersangka selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis yang juga Mantan Sekda Dumai, Muhammad Nasir berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai, Muhammad Nasir, didakwa melakukan perbuatan merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar. Nasir yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Bengkalis, itu didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan Nasir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Menurut jaksa, kerugian negara itu berasal dari anggaran proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) di Kabupaten Bengkalis. Proyek itu dianggarkan lebih dari Rp 352 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis pada Tahun Anggaran 2013 - 2015.

Namun dari nilai proyek tersebut, hanya digunakan Rp 204 miliar. Sementara sisanya Rp 105 miliar, dibagikan kepada sejumlah pihak. Selisih uang itu juga yang dihitung sebagai kerugian negara oleh BPK.

Menurut jaksa, proyek itu dikerjakan oleh perusahaan Hobby. Keberhasilan perusahaan Hobby mengerjakan proyek itu atas bantuan Nasir dengan sejumlah kesepakatan.

Perkara ini berawal dari perusahaan Makmur alias Aan yang akan mengerjakan proyek tersebut, akan tetapi tidak memenuhi syarat. Sehingga Makmur mengajak rekannya yang bernama Ismail untuk menemui Hobby. Tujuannya adalah untuk sepakat mengerjakan proyek tersebut.

Pada Desember 2012 di Hotel Peninsula Jakarta, Nasir bersama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, bertemu Makmur dan rekannya dari kontraktor.

Pada pertemuan itu, Nasir dan Herliyan menunjuk perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket-paket proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis. Padahal saat itu proses lelang belum dilaksanakan.

Saat itu, PT MRC yang dibawa oleh Ismail dan Makmur ditunjuk akan mengerjakan proyek Peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih).

Dalam pertemuan itu, Nasir juga mengatakan akan memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing kontraktor yang telah ditunjuk untuk panduan membuat dokumen penawaran lelang.

Pada Januari 2013, Nasir memanggil Syarifuddin selaku Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, datang ke rumah dinasnya untuk memperkenalkan para kontraktor yang akan mengikuti lelang proyek-proyek multiyears, di antaranya adalah Makmur dan Hobby.

Dalam pertemuan tersebut Nasir, mengarahkan Syafrudin agar paket-paket proyek multiyears dapat dimenangkan oleh para kontraktor yang telah disepakati, sebagaimana arahan dari Herliyan.

Proyek itu di antaranya proyek poros Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau TA 2013 s/d TA 2015 yang akan dikerjakan oleh Makmur, menggunakan perusahaan milik Hobby dari PT MRC.

"Bahwa dari pencairan uang proyek yang diterima oleh PT MRC sebesar Rp 352.360.510.000, ternyata digunakan oleh Hobby selaku Direktur Utama PT MRC untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut hanya sebesar Rp 204.605.912.302,10, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 105.881.991.970,63," jelas jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan Nasir dan Hobby telah merugikan keuangan negara Rp 105 miliar. "Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 105.881.991.970,63," kata jaksa.

Beberapa pihak yang diuntungkan dari perbuatan ini, yaitu:
1. Nasir sebesar Rp 2 miliar
2. Hobby Siregar sebesar Rp 40 miliar
3. Herliyan Saleh sebesar Rp 1,3 miliar
4. H Syarifuddin sebesar Rp 292 juta
5. Adi Zulhalmi sebesar Rp 55 juta
6. Rozali sebesar Rp 3 juta
7. Maliki sebesar Rp 16 juta
8. Tarmizi sebesar Rp 20 juta
9. Syafirzan sebesar Rp 80 juta
10. M Nasir sebesar Rp 40 juta
11. M Iqbal sebesar Rp 10 juta
12. Muslim sebesar Rp 15 juta dan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki tipe KLX
13. Asrul sebesar Rp 24 juta
14. Hurry Agustianry sebesar Rp 650 juta

Secara terpisah dalam berkas yang sama, Hobby juga didakwa melakukan perbuatan yang sama dengan Nasir, yakni melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara Rp 105 miliar.

Perbuatan Nasir dan Hobby dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

[Sumber : Kumparan]

#Kasus Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index