Penyampaian 3 Ranperda

DPRD Bengkalis Gelar Paripurna III Masa Persidangan II Tahun 2019

DPRD Bengkalis Gelar Paripurna III Masa Persidangan II Tahun 2019

BENGKALIS - DPRD Bengkalis menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis dan Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Bumi Siak Pusako (BSP) di ruang rapat Kantor DPRD Bengkalis, Senin (29/4/2019).

Selain itu, DPRD Bengkalis juga menggelar rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembiayaan transportasi Jamaah Haji Daerah Bengkalis.

Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2019 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir dan dihadiri oleh Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Sekda Bengkalis H Bustami HY, anggota DPRD Bengkalis, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah Pemkab Bengkalis.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin melalui Sekda Bustamy HY mengatakan, dengan penyertaan modal PT BSP, Bustami menyebut, dana untuk Penyertaan Modal dianggarkan pada Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp30 Miliar.

Ranperda tentang penyertaan modal kepada PT BSP ini dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan surat Gubernur Provinsi Riau No. 500/Ekbang/22.12a tanggal 30 April 2019.

“Penyertaan modal direncanakan dilaksanakan pada tahun 2019 ini. Besaran penyertaan modal Pemkab Bengkalis mencapai 10 persen dari Rp300 miliar atau sebesar Rp30 miliar. Kami berharap modal kepada PT BSP yang telah kami ajukan kepada anggota dewan yang terhormat dapat dibahas dan ditindaklanjuti sehingga dapat terealisasi secepatnya menjadi Perda,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ranperda perubahan peraturan daerah Nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan perusahaan air minum Kabupaten Bengkalis akan memuat beberapa perubahan, dimana nama perusahaan air minum dirubah menjadi PDAM dan diberi nama “Tirta Terubuk”.

PDAM tersebut dapat membuka unit usaha lainnya di bidang air bersih dan air minum kemasan, dan memasukkan dewan pengawas kedalam struktrur organisasi sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian PDAM.

Selain itu, terkait pembiayaan jama’ah haji daerah, Sekda Bustami HY menyampaikan pemerintah wajib melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan dan keamanan. Karena itu, dibutuhkan regulasi yang mengatur hal tersebut.

Menurutnya, regulasi perlu mengingat peraturan ditingkat nasional belum mencukupi untuk dijadikan instrument hukum bagi ketertiban hukum bagi ketertiban kelancaran dan kenyamanan. Sehingga untuk melengkapi instrumen hukum tersebut, maka Pemkab Bengkalis mengeluarkan Ranperda tersebut.

“Pembiayaan transportasi jamaah haji daerah memerlukan pendekatan regulasi, berupa penyusunan peraturan daerah. Karena peraturan di tingkat nasional dan kabupaten belum mencukupi sebagai instrument hukum bagi ketertiban, kelancaran dan kenyamanan jama’ah haji daerah asal Kabupaten Bengkalis. Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji merupakan undang-undang undang yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam menunaikan ibadah haji," katanya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan oleh H Azmi, berharap Ranperda dan Perubahan Perda dapat dibahas pada tingkat Pansus serta dikaji lebih dalam sesuai dengan Undang-Undang, karena dinilai dapat meningkatkan masuknya PAD yang dapat meningkatkan Pembangunan di Bengkalis.

Selain itu, pria yang sebagai komisi tiga DPRD Bengkalis itu juga menanggapi ranperda penyertaan modal pemerintah kepada PT BSP. Ia mengatakan dari beberapa kabupaten di Riau, Kabupaten Bengkalis yang belum menyertakan modalnya.

"Selama ini hanya bengkalis yang belum menyertakan modalnya di PT BSP, walaupun alokasinya sudah di siapkan serta sahamnya sudah dipegang pemerintah oleh masing masing daerah hanya saja selama ini pemerintah belum menyertakan modal," katanya.

Azmi berharap, dengan penyertaan modal yang dilakukan ke PT BSP tahun ini, maka tahun depan pemerintah sudah memperoleh bagi hasil. Ia mngungkapkan bahwa penyertaan modal ke PT BSP merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh institusi DPRD Bengkalis.

"Karena rugi jika Bengkalis tidak menyertakan modalnya, Bengkalis tidak mendapatkan bagi hasil dari kegiatan pengolahan minyak bumi di wilayah Riau," ujarnya.

Azmi juga menambahkan, Ranperda penyertaan modal secepatnya dapat dibahas, sehingga tahun 2020 mendatang Bengkalis sudah mendapatkan bagi hasil dari penyertaan modal tersebut. Soal besaran jumlah yang akan diperoleh Pemkab Bengkalis dari jumlah penyertaan modal tersebut, berdasarkan perhitungannya diperkirakan diatas Rp10 miliar.

Terkait Ranperda Pembiayaan transportasi jamaah haji, H Azmi mengatakan, selama ini pemerintah sudah membantu biaya transportasi jamaah haji dengan menggunakan dana ekstra, pemerintah telah menyiapkan kapal untuk mengantar jamaah haji hingga ke Batam.

Dengan Ranperda tersebut menjadi dasar regulasi terhadap kegiatan tersebut, Azmi menyambut baik atas inisiatif pemerintah membuat ranperda tersebut. Sehingga dalam memberi bantuan tersebut tidak menimbulkan rasa was-was akan bertentangan dengan hukum.

"Selama ini pemberangkatan jamaah haji kabupaten bengkalis dari setiap kecamatan ke batam dilakukan dengan menyiapkan kapal dengan menggunakan alokasi dana ekstra. Dengan adanya Perda Pembiayaan transportasi jamaah haji, diharapkan pemerintah dalam membantu dana transportasi keberangkatan haji yang disahkan melalui perda itulah dana untuk keberangkatan dan penjemputan waktu pulang," tukasnya.

[Advertorial]

#DPRD Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index