DPRD Bengkalis Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Pansus

DPRD Bengkalis Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Pansus
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Abdul Kadir SAg Bersama Bupati Bengkalis diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Maryansyah Oemar.

BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar sidang paripurna tentang penyampaian laporan pansus Ranperda penyertaan modal kepada PT. Bank Riau Kepri, Ranperda perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk, dan Pansus monitoring dan identifikasi permasalahan BUMD sekaligus penyampaian pandangan fraksi terhadap tiga Ranperda disampaikan oleh Bupati, pada Selasa (18/06/2019).

Hadir di acara rapat Paripurna Penyampaian Lima Laporan Pansus ini, Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir wakil, Asisten III Bidang Administrasi Umum Maryansyah Oemar, Ketua Fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan, Anggota DPRD, pejabat pimpinan tinggi Pratama pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir saat memimpin rapat mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 1 25 ayat 1 huruf b peraturan DPRD kabupaten Bengkalis nomor 01 tahun 2019 yang mengatur bahwa rapat paripurna ini dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2 atau 3 Jumlah anggota DPRD. Menurut catatan dari Sekretaris DPRD bahwa anggota dewan yang telah menandatangani daftar hadir dan menghadiri rapat paripurna berjumlah 31 orang, dari jumlah anggota DPRD Bengkalis 45 orang maka kolom telah terpenuhi, maka rapat paripurna dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

"Berdasarkan hasil rapat Pansus DPRD kabupaten Bengkalis pada bulan Juni 2019 acara rapat paripurna pada saat ini merupakan laporan Pansus tersebut di atas sekaligus pengambilan keputusan dan pandangan umum fraksi fraksi DPRD kabupaten Bengkalis terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2018. Dua Perda sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada rapat paripurna hari Rabu tanggal 28 November 2018 telah disampaikan tentang ranperda pernyataan modal kepada Bank Riau Kepri dan monitoring dan identifikasi permasalahan BUMD,” ujar Abdul Kadir.


Juru Bicara Pansus Penyertaan Modal pada PT Bank Riau Kepri, Hendri SAg MSI Menyerahkan Laporan Pansus Kepada Pimpinan Sidang dan juga Ketua DPRD Bengkalis H Abdul Kadir SAg.

Penyertaan Modal PT. Bank Riau Kepri
Juru Bicara Pansus penyertaan modal kepada PT. Bank Riau Kepri, Hendri menyampaikan beberapa catatan, diantaranya penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis pada PT. Bank Riau Kepri baik berupa uang, saham dan barang milik daerah ditetapkan sebesar Rp. 300.0000.000.000 dan penganggarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah sampai mencapai target yang ditentukan.

“Diminta kepada Bupati Bengkalis untuk segera menindaklanjuti Ranperda yang telah disepakati pengesahannya ke dalam peraturan-peraturan teknis agar dapat segera dilaksanakan, selain itu Perda ini harus segera disosialisasikan agar tidak mendapat hambatan dan kendala dalam pelaksanaannya," ujar Hendri.

Seterusnya, lanjut Hendri, harus dipelajari dan dikaji Lebih Detail bagaimana agar penerimaan dividen pemegang saham tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, tentu perlu adanya payung hukum yang jelas terkait dengan besaran deviden yang akan diterima oleh pemegang saham yang tentu perlu diatur secara lebih rinci dengan peraturan bupati dan diselaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah.

"Diminta kepada Bank Riau Kepri agar dalam pelaksanaan program corporate service program Corporate Social Responsibility (CSR), agar diperbanyak dan diprioritaskan pada pengembangan kewirausahaan serta dapat beradaptasi dengan tepat sasaran, panitia-panitia meminta kepada rapat paripurna agar Rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang penyertaan modal Bank Riau Kepri ini ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bengkalis," ungkap Hendri.


Juru Bicara Pansus Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Pembentukan PDAM Tirta Terubuk, Febriza Luwu Menyerahkan Laporan Pansus Kepada Pimpinan Sidang dan juga Ketua DPRD Bengkalis H Abdul Kadir SAg.

Peraturan Daerah PDAM Tirta Terubuk
Juru Bicara Pansus perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk, Febriza Luwu dalam rapat paripuna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Bengkalis beserta jajaran yang telah menjalankan peran dan fungsinya terutama sebagai mitra DPRD Bengkalis.

Dikatakan Febriza Luwu, dalam membahas perubahan peraturan daerah ini telah berkonsultasi ke bagian hukum dan HAM provinsi Riau di Pekanbaru maupun berkonsultasi Kemendagri RI Jakarta untuk melakukan studi banding ke Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuannya agar dapat memperkaya dan memperdalam lagi tentang Perda Kabupaten Bengkalis nomor 4 tahun 1994 tentang penilaian kabupaten Bengkalis.

“Diharapkan dengan pembentukan Perumda air Tirta Terubuk ini dapat mewujudkan penyediaan air minum yang berkwalitas, kuantitas, dan kontiunitas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kemudian penerimaan tenaga kerja Perumda air Tirta Terubuk lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal yang benar-benar bisa dipakai keahliannya," jelas Febriza Luwu.


Ketua Pansus Monitoring dan Identifikasi Permasalahan BUMD, Indrawan Sukmana ST Menyerahkan Laporan Pansus Kepada Pimpinan Sidang dan juga Ketua DPRD Bengkalis H Abdul Kadir SAg.

Monitoring dan Identifikasi Permasalahan BUMD
Ketua Pansus Monitoring dan Identifikasi permasahan BUMD, Indrawan Sukmana menyampaikan, rekomendasi dan saran bahwa dalam melakukan penyertaan modal diharuskan melihat dulu potensi perusahaan membaik, tidak menjadi kerugian.

"Sebelum melakukan penyertaan modal mengundang Auditor Independen, perencanaan bisnis, dan manajemen perusahaan sehingga tidak merugikan daerah. Sebelum dibentuk Ranperda penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu melakukan study kelayakan dan naskah akademik terlebih dahulu," lanjut Indrawan.

Untuk 3 Ranperda yang disampaikan oleh Bupati Bengkalis pada paripurna sebelumnya yaitu penyampaian Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD 2018, Ranperda tentang laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2018 dan Ranperda tentang perubahan atas perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa secara umum seluruh fraksi memandang perlu untuk dibahas ke tingkat pansus.

[Advertorial]

#DPRD Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index