Tiga Warga Rohil Pemilik Senpi Ilegal Diamankan Polres Dumai

Tiga Warga Rohil Pemilik Senpi Ilegal Diamankan Polres Dumai
Foto : Dumai Pos News

DUMAI - Jajaran Polres Dumai melakukan ekspos tiga tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan yang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Senin (1/7/2019) lalu. 

Agenda ekspos, Selasa (9/7/19) di depan Mapolres Dumai dihadirkan tiga tersangka bersama barang bukti tiga pucuk senpi rakitan. Tiga tersangka berinisial HA, ES, dan JM. Tiga tersangka ini merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir. 

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan mengatakan, penangkapan sendiri tepatnya di Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, saat petugas melakukan patroli disekitaran PT Diamond Raya Timber. 

"Saat penangkapan pria berinsial HA sempat melakukan perlawanan dengan mengarahkan laras senpi tersebut kearah petugas. Tak begitu lama petugas mengeluarkan tembakan peringatan keatas dan akhirnya pelaku penyerahkan diri," jelasnya. 

Dilanjutkan Restika, dari hasil pengembangan HA petugas kembali mengamankan dua orang warga berinisial ES dan JM. Dimana keduanya ini alamat sesuai identitas diri merupakan warga Rokan Hilir (Rohil).

Dari pengakuan tersangka, senjata rakitan itu dipergunakan untuk memburu babi liar dikawasan hutan senepis areal PT Diamond Raya Timber, Kecamatan Sungai Sembilan.

"Dari ketiga pria ini kita amankan barang bukti 3 pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang dan puluhan butir amunisi kaliber 5,56 milimeter," jelas Restika kehadapan awak media di Kota Dumai.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka kepemilikan senpi ilegal dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

[Riau Terkini]

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index