DPMPTSP Dumai Sosialisasikan 32 Izin Usaha Menggunakan SIPERI

DPMPTSP Dumai Sosialisasikan 32 Izin Usaha Menggunakan SIPERI
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Hendri Sandra SE

DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat mensosialisasikan tentang pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan yang menggunakan sistem informasi perizinan atau disebut SIPERI.

Adapun perizinan yang masuk dalam SIPERI sebanyak 32 izin usaha. Sistem informasi perizinan ini dikembangkan DPMPTSP Kota Dumai dalam rangka mempermudah perizinan investasi di Kota Pelabuhan dan Industri.

Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra SE mengatakan perkembangan teknologi informasi (TI) saat ini cukup mumpuni untuk mempermudah proses pengurusan perizinan bagi pelaku usaha atau masyarakat.

"SIPERI saat ini bisa dengan mudah mengurus perizinan, karena DPMPTSP Kota Dumai menerapkan pelayanan perizinan secara online untuk memangkas waktu pengurusan," ucap Henderi Sandra diruang kerjanya, Kamis (4/7/2019).

Dijelaskannya, pelayanan perizinan secara online ini sebagai jawaban Pemko Dumai untuk masyarakat atau pengusaha yang menganggap proses perizinan berbelit-belit, namun ternyata tidak. Sekarang sistem pengurusan perizinan sudah canggih. 

"Semoga terobosan ini menjadi daya tarik para investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Dumai. Karena Kota Dumai merupakan kawasan yang strategis untuk berinvestasi," jelas Hendri Sandra kepada media ini.

Dikatakannya, bahwa DPMPTSP Kota Dumai menjadi lembaga pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mampu memberikan pelayanan terbaik bagi para pengusaha. Sehingga iklim investasi di Kota Dumai menjadi sejuk dan terbuka luas di semua bidang usaha.

"Pada akhirnya laju pertumbuhan ekonomi akan naik secara baik dan maksimal. Pemilik usaha yang akan membuat izin baru nantinya akan semakin mudah. Pemilik usaha dapat mengajukan permohonan perizinan cukup dengan cara membuka website http://siperi.dumaikota.go.id/login di internet," katanya.

Menurutnya, layanan ini adalah terobosan untuk memudahkan para pemilik usaha melengkapi perizinan dan memperpanjang izin yang sudah ada. Jadi, tinggal buka website pelaku usaha sudah bisa mengisi form yang ada di website tersebut.

"Pelayanan perizinan yang mudah dan cepat itu, sebagai upaya untuk menghindari praktik percaloan dalam pengurusan perizinan. Untuk informasi lebih lanjut berkaitan dengan pelayanan perizinan, pelaku usaha bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP Dumai," tuturnya.

Kedepan, kata Hendri Sandra, DPMPTSP Kota Dumai akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanaan perizinan yang lebih baik, seperti adanya online ini bisa lebih mudah dan para pengusaha diluar daerah akan bisa lebih tertarik dengan adanya perizinan online.

Sebagai data pendukung, sebanyak 32 izin usaha yang masuk dalam sistem informasi perizinan (SIPERI) ini diantaranya; 
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara
2. Izin Reklame
3. Izin Usaha Industri (Nilai Investasi dibawah 500 Jt)
4. SIUP-Minuman Beralkohol Gol B dan C
5. Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6. Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
7. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
8. Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet
9. Izin Penyelenggara Optical
10. Izin Praktek Bidan
11. Izin Praktek Dokter Spesialis
12. Izin Praktek Dokter Umum
13. Izin Praktek Dokter Gigi
14. Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis
15. Izin Praktek Perawat Gigi
16. Izin Praktek Perawat Mandiri
17. Izin Praktek Terapi Wicara
18. Izin Praktek Fisioterapis
19. Izin Praktek Refraksionis Opisian
20. Izin Depot Air Isi Ulang
21. Izin Praktek Tukang Gigi
22. Izin Praktek Apoteker (SIPA)
23. Izin Pengobatan Tradisional
24. Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
25. Izin Warung Internet 
26. Izin Penggunaan Racun Api
27. Izin Usaha Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum
28. Izin Penyelengggaraan Angkutan Umum
29. Izin Trayek Angkutan Umum
30. Perpanjangan Kartu Pengawasan Angkutan Perkotaan
31. Izin Perubahan Penggunaan Tanah
32. Surat Keterangan Pembangunan Perumahan Sederhana Sehat Bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

"Semoga informasi ini dapat diketahui masyarakat luas terkait izin usaha yang masuk dalam sistem informasi perizinan (SIPERI). Maka dari itu peran media juga cukup berpengaruh terhadap jenis izin usaha yang ada di Kota Dumai," pungkasnya. (*) 

[Sosialisasi]

#DPMPTSP Dumai

Index

Berita Lainnya

Index