Debu Coke Kilang Pertamina RU II Dumai ''Ancam'' Kesehatan Masyarakat

Debu Coke Kilang Pertamina RU II Dumai ''Ancam'' Kesehatan Masyarakat

DUMAI - Masyarakat yang tinggal dekat kilang Pertamina RU II Dumai tepatnya di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, kini hidup dalam kecemasan. Biang masalahnya adalah terkait partikel sisa pembakaran green coke yang berterbangan dihalaman rumahnya.

Butiran debu hitam diduga green coke kondisinya cukup mengkawatirkan buat kondisi kesehatan masyarakat, meskipun pihak Pertamina RU II Dumai kerap mengadakan pengobatan gratis untuk masyarakat yang berada dilingkungan Ring I wilayah operasionalnya.

Hasanal Bulkiah, pengamat lingkungan bersertifikat ilmu penelitian sampling mengatakan, terdapat rancun yang membahayakan didalam partikel debu coke bagi kesehatan manusia, tetapi untuk dampaknya masih perlu dilakukan penelitian atau uji labotarium.

"Harus di teliti melalui uji lab yang terakreditasi, guna memastika bahaya tidaknya. Emisi dan polusi tidak bisa dipisahkan dari perusahaan sekelas Pertamina RU II, tapi mereka juga punya tanggung jawab melakukan pengendalian," kata Hasanal, Senin (5/8/2019).

Hasanal juga meminta kepada Pertamina RU II Dumai untuk melakukan pengelolaan lingkungan secara sehat, karena semua itu telah diatur dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU No 32 tahun 2009.

"Kita juga tidak bisa menuduh langsung adanya pencemaran, karena harus diambil sampel dulu apakah masih sesuai baku mutu udara yang ditetapkan atau tidak," kata Hasanal pemilik sertifikasi SK Kementrian ilmu lingkungan hidup alumi pendidikan Enveronesia Yogyakarta ini.

Sementara terkait dengan bau atau debu yang dimaksud, kata dia, harus dilakukan pengambilan sampel udara di sekitar tempat terdampak. Jika terdapat pencemaran dapat dilaporkan baik secara gugatan atau pihak pelaku usaha wajib melakukan pemulihan.

"Begitu pula, jika terdapat kerugian dari kegiatan tersebut, perusahaan wajib menganti rugi akibat dampak yang ditimbulkan. Semua itu juga butuh proses pembuktian melalui uji sampel dari laboratorium terakreditasi," saran Hasanal Bulkiah.

Ia mengatakan udara yang di hirup sehari-hari merupakan udara ambien. Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan terdiri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%).

"Bisa ditelaah jika terdapat perubahaan bau menyengat tersebut berasal dari gas pembuangan atau yang dikenal dengan udara emisi. Maka dari itu, saya harapkan Pertamina peka dengan kondisi keluhan yang disampaikan masyarakat," jelasnya.

Sekretaris LPMK Kelurahan Tanjung Palas, Dahlan menangapi, debu green coke sudah menjadi masalah sejak dulu, tak ayal dampak polusi debu green coke berdampak langsung ke permukiman sampai membuat warga dirugikan.

"Liat di atas kubah Mesjid Istiqomah, di RT 02 Jalan Bandes, Tanjung Palas, sebulan lalu sudah kami bersihkan dan kami rawat, kini sudah menghitam lagi akibat debu coke kilang Pertamina Dumai. Kondisi ini sudah menjadi masalah warga," tegas Dahlan.

Dahlan mempertegas, warga sudah jenuh menghadapi persoalan debu Coke yang kian tak teratasi. LPMK bersama seluruh warga sejauh ini sudah mendukung kesepakatan untuk menindak lanjuti dan melaporkan permasalah ini.

"Sampai sekarang ini belum ada penjelasan dan jalan penyelesaian. Pertamina tidak pernah menjelaskan dan mensosialisi apa dampak dari debu Coke. Akibat yang terjadi dampak air jadi kotor dan rumah pun kotor," kata Sekretaris LPMK Tanjung Palas ini.

Diakuinya selama ini Pertamina Dumai selalu melakukan pengobatan gratis kepada masyarakat, namun hal itu kurang tepat karena pengobatan dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan bukan pemeriksaan kesehatan terkait dengan dampak yang ditimbulkan. 

"Harusnya Pertamina melakukan riset terhadap lingkungan masyarakat yang memang berdampingan, sehingga bisa diketahui dampak secara langsung dari akitivitas yang diduga menimbulkan polusi udara tersebut," jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai untuk menguji udara di ring satu Pertamina RU II Dumai. Dengan adanya pengujian itu, tentunya akan diketahui kadar udara yang dihirup masyarakat benar-benar sehat.

"Dari sana nanti bisa diketahui apakah udara tersebut sudah tercemar atau masih dalam ambang batas. Maka kami minta kepada pemerintah setempat untuk melakukan uji sampel terhadap partikel hitam tersebut," tuturnya.

Menurut Dahlan, hal itu penting dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui secara jelas lingkungan mereka masih layak atau tidak untuk di tempati. Jangan sampai harus menelan korban jiwa dari dampak dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

"Masyarakat juga mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan, perusahaan punya kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat hasil pemeriksaan lingkungan mereka secara rutin," tuturnya.

Manager Humas PT Pertamina RU II Dumai, Muslim Dermawan ketika dikonfirmasi sejumlah awak media tidak dapat menangapi dan menjawab secara detail persoalan debu coke yang berdampak dilingkungan masyarakat.

"Kalau sekarang saya belum bisa om, karena saya harus konfirmasi ke dalam kilang apa yang terjadi," jawab Muslim melalaui pesan whaatsapp pribadinya.

[iwc/rhc/rdk]

#PT Kilang Pertamina Internasional

Index

Berita Lainnya

Index