DPRD Dumai Sahkan Perda CSR

DPRD Dumai Sahkan Perda CSR
Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Idrus ST

DUMAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai selama masa menjabat melahirkan 2 perda inisiatif. Salah satunya ialah perda nomor 1 tahun 2018 tentang tanggungjawab perusahaan (CSR).

Perda inisiatif ini merupakan hak mengajukan rancangan peraturan daerah yang dimiliki oleh DPRD untuk mengajukan rancangan perda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Usulan pembuatan peraturan daerah ini atas dasar inisiatif seluruh anggota dewan. Perda ini harus sudah diberlakukan oleh pemerintah guna membantu masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Dumai, Idrus ST mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas dan optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan tersebut.

"Pelaksanaan program CSR ini mencakup setiap perusahaan yang menjalankan usahanya di daerah, perusahaan tersebut dapat berstatus pusat, cabang, atau unit pelaksana yang beroperasi di daerah. Namun tidak termasuk perusahaan yang merugi dan usaha kecil/menengah," ucap Idrus ST.

Idrus memaparkan, ruang lingkup program CSR diarahkan melalui 6 (Enam) program utama diantaranya pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum dan sosial, peningkatan kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup.

Kemudian, pemberdayaan ekonomi masyarakat dab pengentasan kemiskinan, kegiatan keagamaan pendidikan kepemudaan dan olahraga, tanggap darurat sosial dan bencana alam, pengembangan kearifan lokal dan kebudayaan.

"Ruang lingkup tersebut berlaku untuk kawasan yang secara langsung maupun tidak langsung terkena dampak dari operasional perusahaan." katanya.

Idrus juga mengatakan, pengelolaan CSR dilaksanakan oleh suatu forum yang diberi nama Forum CSR yang dibentuk oleh Walikota Dumai dengan masa jabatan selama 4 (Empat) tahun.

"Susanan pengurus, persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Forum CSR serta pelaksanaan program tanggungjawab perusahaan diatur lebih lanjut oleh peraturan Walikota," katanya.

Perusahaan wajib melaporkan seluruh pelaksanaan CSR kepada Forum CSR, dan setiap orang atau kelompok masyarakat yang memperoleh program CSR diwajibkan menyerahkan laporan program CSR yang diterima kepada Forum CSR.

Selain itu, Forum CSR juga diwajibkan untuk menyerahkan laporan berupa pendataan perusahaan, penyusunan program, penghimpunan dan pendistribusian program CSR setiap tahunnya kepada Dewan Pengawas.

"Dewan Pengawas tugasnya melakukan pembinaan terhadap kinerja pengurus CSR dan dapat memanggil pengurus apabila melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan dan pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal.

"Sanksi administrasi tersebut diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." ungkapnya.

Selain dikenakan sanksi administrasi badan usaha atau perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp 50jt," tutupnya.***

(Advertorial/ Parlementaria DRPD Kota Dumai)

#DPRD Dumai

Index

Berita Lainnya

Index