Bapenda Riau Kaji Wacana Penghapusan Denda PKB

Bapenda Riau Kaji Wacana Penghapusan Denda PKB

PEKANBARU - Wacana penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali mengemuka. Hanya saja, rencana tersebut belum dapat dipastikan waktu implementasinya. Pasalnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau masih melakukan kajian terkait hal tersebut.

Poin ini dikarenakan adanya faktor-faktor teknis yang harus dikaji dan dibahas secara intensif. Serta evaluasi penerapan pengampunan pajak tahun lalu dan persetujuan Gubernur Riau.

Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana merespon positif usulan tersebut. Hanya saja, untuk mengimplementasikannya, terlebih dahulu akan dilakukan pembahasan dan pengkajian sesuai denfan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan.

“Kalau usulan ya boleh saja. Hanya saja untuk melakukan penghapusan denda pajak ini banyak faktor-faktornya, tahun lalu kan sudah kami lakukan. Nanti akan kami evaluasi lagi lah, apakah mungkin dilakukan untuk tahun ini,” terangnya, Senin (2/9).

Secara penerimaan daerah, langkah proaktif tersebut sebelumnya sudah memberikan cukup kontribusi positif bagi penerimaan daerah dari segi Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk merespon usulan dari pihak legislatif tersebut.

Hanya saja, diharapkan hal itu bukan menjadi kebiasaan masyarakat untuk tidak mematuhi aturan, khususnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan karena menunggu pengampunan denda pajak.

Seperti diinformasikan sebelumnya, pihak DPRD Riau mengusulkan penghapusan denda pajak. Harapannya masyarakat yang sebelumnya tertunggak membayar pajak bisa membayar pajaknya dan mendukung penerimaan daerah. (MCR/mz)

[Mediacenterriau]

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index