Satpol PP Pekanbaru Copot Paksa 40 Spanduk Kadaluwarsa

Satpol PP Pekanbaru Copot Paksa 40 Spanduk Kadaluwarsa

PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru mencopot 40 spanduk di tiga ruas jalan, Senin (9/12/2019). Pencopotan spanduk yang sudah habis masa tayangnya itu dilakukan saat melakukan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, tiga ruas jalan itu yakni Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HR Soebrantas.

"Dari jumlah yang dicopot rata-rata sudah habis masa tayang. Spanduk itu mengiklankan berbagai produknya, tidak boleh dibiarkan harus dicopot karena mengganggu estetika kota," kata Agus.

Agus merinci, di Jalan Tuanku Tambusai - Mal SKA anggota Satpol PP mencopot tiga spanduk yang menayangkan salah satu produk iklan modis. Di Jalan Jenderal Sudirman, ada 28 spanduk yang menayangkan sejumlah iklan produk dan pemberitahuan iven.

Salah satu event itu dari Dinas Pariwisata Provinsi Riau terkait penyelenggaraan event Festival Ruang Kita dengan jumlah sebanyak 25 spanduk. Ditambah dengan spanduk modis dengan jumlah tiga spanduk.

Sedangkan di Jalan HR Soebrabtas, Satpol PP mencopot sembilan spanduk. Empat spanduk menampilkan iklan Go Food Festival, dua spanduk elite dan tiga spanduk lainnya.

"Penertiban seperti ini masih terus berlanjut, kita sudah kantongi lokasi lain yang masih banyak terpasang spanduk dan sejenisnya yang kedaluwarsa," kata dia.

Ia juga minta masyarakat yang sudah memasang spanduk untuk mencopotnya sendiri kalau tanggal acaranya sudah berakhir. "Jangan seperti ini terus, mereka yang pasang, kita yang buka, begitu terus tanpa ada kesadaran dari mereka," tegasnya.

[Mediacenterriau]

#Satpolpp Dumai

Index

Berita Lainnya

Index