Pungutan Biaya Pelantikan Kades Terpilih di Kuansing Dinilai Ilegal

Pungutan Biaya Pelantikan Kades Terpilih di Kuansing Dinilai Ilegal

TELUK KUANTAN - Adanya dugaan pembiayaan bersama pelantikan Kepala Desa di setiap Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi mendapat tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Kuansing.

Ketua LSM Permata Kuansinf, Junaidi Affandi SR mengatakan pelantikan Kades terpilih di Kabupaten Kuansing yang dilantik oleh Bupati Kuansing, Mursini seharusnya biaya tidak dibeban kepada setiap Kades terpilih. Sebab menurutnya, pelantikan ini merupakan tanggung jawab dari emerintah daerah. 

"Kalau memang tidak ada anggaran pelantikan Kades terpilih ini, ya tidak usah dilaksanakan. Kan pelantikan ini hanya seremonial saja, tidak wajib. Yang wajib itu kan Pilkades nya." Ujarnya kepada awak media, Sabtu (14/12/2019).

Dikatakanya, di media Berazam.com Plt Kepala Dinas Sosial PMD Kuansing, Napisman bahwasannya Pemda tidak melakukan kutipan dan meminta Camat untuk memfasilitasi pelantikan Kepala Desa dilakukan di Kecamatan.

"Ya, saya baca dimedia itu Plt Kadis nya dengan tegas mengatakan Pemda tidak melakukan kutipan. Jadi apapun alasannya, ini tidak tepat, sebab ini sudah tanggung jawab Pemda," ucapnya.

Disebutkanya, pelaksanaan pilkades serentak dan pelantikannya sudah di atur pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota." bunyi Pasal 34 ayat 6.

Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia dan biaya pelantikan.

Pasal ini pun diperkuat oleh bunyi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 112 tahun 2014  Tentang Kepala Desa. "Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara." bunyi pasal 48 ayat 1 dan 2.

"Ini sudah jelas, ketika perintah Undang-undang mengisyaratkan biaya pelantikan menjadi beban dan tanggung jawab Daerah dalam hal ini APBD, maka kesepakatan tersebut adalah ilegal. Mengapa saya katakan ilegal? Karena pertama bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tadi. Bahwa biaya pilakdes termasuk dalam biaya pelantikan." pungkasnya.

[Penulis : Zulhendri]

#Pemkab Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index