Debu Coke Pertamina Berserakan ke Laut Dumai

Debu Coke Pertamina Berserakan ke Laut Dumai
Lokasi Perairan Dermaga Pertamina RU II Dumai. Foto : Infowarta

DUMAI – Aktifitas distribusi Green Coke Pertamina RU II di Kota Dumai menggunakan kapal melalui Dermaga Pertamina menyebabkan Debu Green Coke jatuh berserakan ke laut Dumai.

Kegiatan itu juga mengakibatkan air laut terkontaminasi oleh Debu Green Coke atau Green Petroleum Coke (GPC) yang merupakan salah satu produk hasil olahan Pertamina RU II.

Fakta di lapangan membuktikan, tumpukan berupa abu berwarna hitam berserakan ke tengah laut, tidak hanya disitu saja, debu green coke juga terapung hingga terbawa arus mengarah Sungai Tanjung Palas disekitar kawasan mangrove, ini telah berlangsung sejak 24 Desember 2019 sampai dengan 25 Desember 2019.

General Manager Pertamina RU II M. Dharmariza, melalui Pjs Unit Manager Communication Relation & CSR RU II Kevin baru memberikan keterangan, Kamis (01/01/2020).

Dia mengaku tumpukan hitam yang ditemukan di laut merupakan jenis Green Coke atau Green Petroleum Coke (GPC) yang merupakan salah satu produk hasil olahan RU II yang dihasilkan dari Delayed Coking Unit berbentuk padatan dan didistribusikan ke dalam dan luar negeri menggunakan kapal dalam bentuk curah (bulk).

Kevin mengatakan Green Coke tidak masuk kedalam kategori limbah B3 sebagaimana tercantum dalam PP No 101 tahun 2014. Sehingga diyakini tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Green Coke tidak memberikan pengaruh buruk terhadap lingkungan, kandungan kimianya bersifat inert dengan tidak bereaksi terhadap air dan lingkungannya sehingga tidak memberikan pengaruh terhadap lingkungan.” Sebutnya.

Pria berkacamata itu menyampaikan pihaknya telah memasang oil boom di sekitar dermaga dan kapal agar Green Coke yang jatuh tidak meluas ke luar area dermaga, dan akan memonitor kondisi laut oleh petugas kapal Pertamina.

“Apabila terdapat Green coke yang keluar dari area oil boom untuk dapat langsung ditanggulangi, dan rutin melakukan pembersihan area pantai dan area dermaga.” Sebut Kevin.

Pernyataan pihak Pertamina dinilai berbeda dengan fakta, padahal saat kejadian tidak ada satupun pihak petugas dari pertamina yang terlihat melakukan pembersihan debu coke disekitar kejadian. Dari senja hari sampai malam melalui pantauan tim redaksi media ini, tumpukan hitam itu terus mengalir dari area perairan dermaga Pertamina ke arah mundam sepanjang lebih kurang 300 meter, dan berada dikawasan tumbuhan mangrove.

Ironisnya lagi, pada hari kedua melalui penelusuran di area deramaga Pertamina terlihat dengan jelas Debu Coke berwarna hitam semakin bertambah dan menyebar dibawa gelombang mengarah ke tengah laut.

Aktivis pemerhati lingkungan hidup Kota Dumai Hasan Bolkiah menyayangkan debu coke pertamina yang telah berserakan kelaut. Ia mengatakan walaupun Green Coke tidak dikategorikan sebagai B3 (Bahan Beracun Berbahaya) tetapi jumlah volume yang besar bisa saja terjadi Bahan Berbahaya yang terjadi perubahan rona awal atau pun baku mutu, hingga dapat merusak biota laut.

Ia meminta agar perusahan BUMN tersebut tidak memandang sebelah mata terkait persoalan yang pencemaran lingkungan.

“Sempel harus diuji, hasil uji harus disampaikan secara terbuka, dan hal ini segera kita minta di laporkan langsung ke Kementrian Lingkungan Hidup, karena ke laut adalah wewenang KLHK. Nanti bisa dilihat apakah ini pencemaran atau tidak, maupun adanya kerusakan lingkungan maupun tidak, harus tetap di uji teknis, yang menentukan pihak berwewenang,” Ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat mengawasi dan berperan serta sesuai dengan payung hukum UUD 1945 pasal 28 ayat 2 serta UU no.28 Tentang Peran Serta Masyarakat di Negara Republik Indonesia, kata pemilik sertifitasi sample air lulusan Enveronesia Yogyakarta itu.

Sebulan lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengkampanyekan program penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di perairan Tanah Air bernama ‘Indonesia Operation 30 Days at Sea’ dengan tagline ‘Hentikan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan, Selamatkan Laut Kita’. Kampanye ini serupa dengan kampanye yang sedang dilakukan Interpol terkait kejahatan pencemaran dan perusakan laut.

Melalui Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dilansir dari Detik.com, kampanye dilakukan bersama oleh Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bakamla, Bea-Cukai, serta Polri. Dia menjelaskan Indonesia Operation 30 Days at Sea bermakna setiap hari kementerian/lembaga terkait melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang mencemari laut.

Roy menerangkan kejahatan di laut yang menjadi atensi KLHK adalah pencemaran limbah minyak dan sampah, pertambangan ilegal di tepi pantai serta perusakan terumbu karang dan mangrove.

“Kejahatan laut yang perlu diatensi pertama berkaitan dengan masih adanya kegiatan-kegiatan pembuangan limbah seperti misalnya minyak di beberapa lokasi di Indonesia terancam limbah minyak. Itu harus ditelusuri dari mana asalnya untuk itu kita kerja sama,” terang Roy.

Terpisah, Ardi, seorang warga nelayan sekitar mengungkapkan peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi di Pertamina Dumai, namun sering ditemukan terutama oleh masyarakat yang beraktivitas di laut. Selain di laut, polusi udara debu coke Pertamina juga dirasakan penduduk dilingkungan sekitar kilang. Tak jarang air hujan tidak lagi dapat digunakan lantaran atap rumah warga dilapisi polusi debu green coke membuat endapan air menghitam. (ifw)

#PT Kilang Pertamina Internasional

Index

Berita Lainnya

Index