PT Bukara Dumai Diduga Tidak Mengantongi Izin

PT Bukara Dumai Diduga Tidak Mengantongi Izin
Tumpukan diduga limbah produksi bleaching eart PT Bukara Dumai yang sudah meluas seperti lapangan bola.

DUMAI - PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) Dumai (Taiko Group) perusahaan beroperasi di Kawasan Industri Dumai (KID) di Keluarahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai.

Selain diduga melakukan penumpukan limbah padat sisa produksi yang menyerupai tanah kuning di kawasan operasi perusahaan, PT Bukara Dumai perusahaan yang bergerak dibidang penjernihan Crude Palm Oil (CPO) ini disebut-sebut tidak mengantongi izin.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Dumai Johannes MP Tetelepta menilai keberadaan PT Bukara di KID tidak berkontribusi atau kemungkinan pendapatan daerah dan negara berkurang karena diduga ilegal atau tidak mengantongi izin.

Dikatakannya, pabrik PT Bukara ilegal karena izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan bahkan izin usaha tidak punya, seharusnya diurus secara konvensional dan tidak mengabaikan norma peraturan berlaku.

Semua perusahaan harus melalui prosedur berlaku. Bila perizinan ada di daerah harus diurus di daerah, dan juga jika kewenangan ada di provinsi atau di pusat maka jangan abai karena terkait dengan sanksi tegas.

"Kita tidak menghambat investasi, malah akan mendukung penuh, tapi dengan cara baik dan profesional. Dari awal perusahaan harus mentaati aturan dengan mengurus semua perizinan sebelum beroperasi," kata Johannes kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan, lokasi PT Bukara dalam peta rencana tata ruang wilayah berada di kawasan atau lahan peruntukkan industri (KPI) yang belum memiliki izin. Artinya lokasi pabrik harus yang sudah ditetapkan sebagai lokasi Industri yang sebelumnya telah mengantongi izin kawasan Industri, bukan pada KPI yang belum berizin akibat dari perluasan kawasan industri atau lahan lainnya.

Dampak tidak mengantongi perizinan ini, selain pemasukan keuangan daerah berkurang, juga terdapat sejumlah potensi pendapatan negara yang hilang, dan tentu saja ini nantinya akan menjadi masalah besar.

"Apakah kondisi tanpa izin ini mereka sudah melaksanakan kewajiban ke daerah dan negara, kita bisa lihat niatnya, apakah masuk kategori pelanggaran berat atau ringan. Semua bisa dipelajari dengan singkat apakah ada unsur sengaja dan mengabaikan," sebut Johannes.

Dalam peraturan, kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri (IUI) sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2015 tentang IUI, dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif dan penutupan.

Perusahaan industri tidak memiliki IUI maka pengawasan nominal besaran pajak yang timbul akibat kegiatan tersebut tidak akan mungkin dipantau dan diawasi, apalagi dipungut oleh daerah dan negara. Hendaknya semangat membangun daerah harus berimbang dengan mentaati aturan.

Selain itu, pengawasan terkait ketenagakerjaan dipastikan tidak akan mungkin berjalan dengan semestinya sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Pihak terkait agar mengecek informasi dan kondisi perusahaan tak mengantongi izin tapi tetap beroperasi ini, karena bisa menjadi preseden buruk buat daerah. Bagaimana perusahaan akan berkontribusi jika investasi dibiarkan berjalan seperti ini," ujarnya.

PT Bukara, lanjutnya, dianggap hanya mengambil keuntungan dengan tidak memiliki izin karena ada kewajiban tidak dipenuhi, dan jika memiliki Izin prinsip juga tidak boleh melakukan usaha komersial.

Hingga berita ini diterbitkan, Manager Operasional PT Bukara Dumai Syahruna Badrun tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp untuk dimintai tanggapan terkait dugaan perusahaan tidak mengantongi izin. Selain itu Humas PT Bukara Dumai Desi Anggraini juga tak merespon.*** (tim)

#PT Bukara

Index

Berita Lainnya

Index