DR Huda Sebut PT Bukara Dumai Bisa Disegel

DR Huda Sebut PT Bukara Dumai Bisa Disegel

DUMAI - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru DR Muhammad Nurul Huda menilai PT Bumi Karyatama Raharja bisa ditindak tegas dan disegel karena beroperasi tanpa ada izin mendirikan bangunan sesuai peraturan.

Dosen Pasca Sarjana UIR ini menyayangkan adanya kesan pembiaran dilakukan pemerintah daerah setempat karena Bukara sudah beroperasi tanpa ada izin lengkap namun tidak diproses lebih lanjut.

"Perusahaan tidak berizin bisa ditindak tegas dan lahannya disegel, apalagi kondisi ini sudah berlangsung beberapa tahun tanpa ada tindakan dari pemerintah, tentu saja sangat disayangkan," kata Nurul Huda kepada pers, Rabu (19/2/2020).

Menurut aturan setiap bangunan perusahaan harus dilengkapi IMB, jika tidak maka bisa dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara, dan apabila terbukti Bukara jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2012 tentang IMB.

Informasi dihimpun, PT Bukara tidak berada dalam Kawasan Indusri Dumai (KID) Pelitung seluas kurang lebih 420 hektare, namun berdiri di dalam kawasan peruntukan industri (KPI) dan diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sedangkan, berdasar Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012, izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Amdal dan UKL-UPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan, dan pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

Diberitakan, Pimpinan PT Bukara Dumai Syahruna Badrun saat menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Pemuda (AMP) Dumai yang menggelar aksi pada Senin (17/2/2020) mengakui perusahaan tidak memiliki IMB.

“Syarat pengajuan izin sudah kami masukkan sejak 2017, namun sampai sekarang belum keluar,” sebutnya saat itu.

Ia mengakui IMB belum dikantongi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. “Untuk izin yang lain kami sudah memiliki, untuk IMB terhambat karena RTRW,” ujarnya.

Juru Bicara AMP Dumai Rahmad Wijaya mengatakan hasil dari audiensi atau dialog dengan managemen Bukara, akhirnya diketahui perusahaan beroperasi di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai itu tidak memiliki IMB.

Selain itu, AMP meminta Pemerintah Kota Dumai segera mengambil langkah tegas terhadap persoalan ini, dan jangan hanya berani bertindak kepada pengusaha kecil.

Legislator Dumai dari Fraksi Gerindra DPRD Johannes MP Tetelepta pernah menyebut bahwa keberadaan PT Bukara tidak berkontribusi atau kemungkinan pendapatan daerah dan negara berkurang karena diduga ilegal atau tidak mengantongi izin.

Menurutnya, pabrik Bukara bergerak bidang penjernihan minyak kelapa sawit ini ilegal karena izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan bahkan izin usaha tidak punya, padahal harusnya diurus secara konvensional dan tidak mengabaikan norma peraturan berlaku.

"Kita tidak menghambat investasi, malah akan mendukung penuh, tapi dengan cara baik dan profesional. Dari awal perusahaan harus mentaati aturan dengan mengurus semua perizinan sebelum beroperasi," kata Johannes kepada wartawan belum lama.

Lokasi PT Bukara dalam peta rencana tata ruang wilayah berada di kawasan atau lahan peruntukkan industri (KPI) yang belum memiliki izin. Artinya lokasi pabrik harus yang sudah ditetapkan sebagai lokasi Industri yang sebelumnya telah mengantongi izin kawasan Industri, bukan pada KPI yang belum berizin akibat dari perluasan kawasan industri atau lahan lainnya.

Dampak tidak mengantongi perizinan ini, selain pemasukan keuangan daerah berkurang, juga terdapat sejumlah potensi pendapatan negara yang hilang, dan tentu saja ini nantinya akan menjadi masalah besar.

"Pihak terkait agar mengecek informasi dan kondisi perusahaan tak mengantongi izin tapi tetap beroperasi ini, karena bisa menjadi preseden buruk buat daerah. Bagaimana perusahaan akan berkontribusi jika investasi dibiarkan berjalan seperti ini," ujar Johannes.

PT Bukara, lanjutnya, dianggap hanya mengambil keuntungan dengan tidak memiliki izin dan beroperasi karena ada kewajiban tidak dipenuhi, dan jika memiliki Izin prinsip juga tidak boleh melakukan usaha komersial.*** (arh)

#PT Bukara

Index

Berita Lainnya

Index