KSOP Dumai : Semua Kapal Wajib Lampirkan Sertifikat Karantina

KSOP Dumai : Semua Kapal Wajib Lampirkan Sertifikat Karantina
Kasi Keselamatan Berlayar Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Yuzirwan Nasution.

DUMAI - Antisipasi penyebaran virus COVID-19, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai mengeluarkan edaran terkait kapal berlabuh dan sandar di Pelabuhan Dumai, ditujukan pada perusahaan pelayaran dan perusahaan keagenan kapal.

Kepala KSOP Kelas I Dumai Herwanto melalui Kasi Keselamatan Berlayar Yuzirwan Nasution mengatakan, semua kapal yang berlayar dari luar negeri tujuan pelabuhan Dumai wajib melampirkan Sertifikat Izin Karantina (Certificate Of Pratique) yang dikeluarkan Kantor Kesehatan Pelabuhan Dumai.

Kewajiban melampirkan sertifikat tersebut berbeda pada tiap-tiap pelayanan, yaitu untuk kapal dilayani secara online, sertifikat dilampirkan bersama dengan sertifikat tindakan sanitasi kapal.

Sedangkan lampiran diserahkan saat pengajuan surat persetujuan masuk (SPM) pada sistem Inapornet dan kapal yang dilayani secara manual, sertifikat dilampirkan pada saat lapor tiba (clearance in document).

"Edaran ini penting, dan perusahaan pelayaran atau keagenan yang tidak melaksanakan kewajiban, maka surat persetujuan masuk dan proses clearance in document akan ditunda," kata Yuzirwan, Kamis (19/3/2020).

Edaran tentang pencegahan, penyebaran virus Covid-19 di wilayah kerja Pelabuhan Dumai sudah dikeluarkan pada 9 Maret 2020 ini juga sudah disosialisaikan dalam upaya mendukung pencegahan penularan wabah viris Covid-19 di tanah air, khususnya di Kota Dumai.

Langkah ini juga sejalan dengan surat himbauan dari International Maritime Organization (IMIO) tertanggal 31 Januari 2020 perihal Novel Corona Virus dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Kemudian menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap infeksi corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia.

Kemudian, surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2020 tanggal 05 Februari 2020 tentang antisipasi penyebaran virus corona di wilayah Pelabuhan Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Dumai menetapkan status siaga darurat virus Corona atau Covid-19 selama 30 hari kedepan, dimulai 19 Maret hingga 19 April 2020. Hal ini dilakukan menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta setiap pemerintah daerah/kota segera menetapkan status daerahnya masing-masing.

“Dumai tetapkan status siaga darurat Corona dari 19 Maret sampai 19 April 2020,” kata Walikota Dumai Zulkifli AS usai rapat bersama unsur pimpinan daerah, instansi terkait di gedung daerah Pendopo Sri Bunga Tanjung, Kamis (19/3/2020).

Dijelaskan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyerap masukan serta menyamakan visi, misi, dan persepsi seluruh lintas sektoral dalam upaya bersama menyikapi dan menangani serta meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona di Kota Dumai.

Dalam rakor selanjutnya dilakukan rembuk dan memutuskan bersama langkah yang akan diambil dalam menyikapi virus corona ini, karena keputusan harus melalui pertimbangan matang mengingat efek ekonomi dan sosial yang akan ditimbulkan. "Namun, tujuan kita semua sama yakni memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata walikota.*** (arh)

#KSOP Dumai

Index

Berita Lainnya

Index