Rutan Dumai Usulkan Remisi Natal dan Tahun Baru untuk 32 Napi

Rutan Dumai Usulkan Remisi Natal dan Tahun Baru untuk 32 Napi

WahanaRiau - Dumai - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Dumai, mengusulkan pengurangan masa tahanan (remisi) kepada narapidana yang masih dalam tahap pembinaan. Usulan tersebut disampaikan kepala Rutan kepada sebanyak 32 narapidana.

Demikian disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB, Lukman kepada wartawan beberapa waktu lalu. Menurutnya, permohonan remisi tersebut telah disampaikan ke Kantor Wilayah Provinsi Riau.

"Kita telah mengusulkan kepada kantor wilayah Provinsi untuk memberikan remisi bagi 32 orang Napi kita yang beragama Non-Muslim," katanya.

Dikatakan Lukman, pengajuan remisi tersebut diberikan khusus bagi para napi yang non-Muslim, mengingat akan memasuki perayaan Hari Natal 2014 dan Tahun Baru 2015.

Dijelaskan Lukman, 32 usulan tersebut terbagi atas beberapa bagian, di antaranya remisi untuk Tindak Pidana Umum yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 17 tahanan, yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 12 tahanan.

"Untuk napi yang terjerat tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Tahun 2006 tentang hak warga binaan, sebanyak 3 orang tahanan mendapatkan remisi 1 bulan," terangnya.

Lukman menjelaskan, total napi yang berada di Rutan kelas II B saat ini adalah 624, namun yang kita ajukan untuk mendapatkan remisi hanyalah 32 orang, sebab ke 32 orang tahanan tersebut dianggap sudah memenuhi kriteria/ kategori yang telah ditentukan.

"Kriteria tersebut terdiri atas 3 kategori di antaranya, yang bersangkutan sudah menjalani kurungan minimal selama 6 bulan, selama masa kurungan yang bersangkutan berkelakuan baik, dan yang bersangkutan non-Muslim," jelasnya.

Terakhir dikatakannya, yang menerima remisi dikhususkan bagi napi yang non-Muslim, sebab remisi yang diberikan adalah dalam rangka jelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru,"pungkasnya.(Sr)

#Remisi

Index

Berita Lainnya

Index