Prof. Syafrani : Tersangka Dr. Ir EY M.Si Ketua LPPM Unilak Dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,4 Milyar, Merupakan Aset Unilak

Prof. Syafrani : Tersangka Dr. Ir EY M.Si  Ketua LPPM Unilak Dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,4 Milyar, Merupakan Aset Unilak

PEKANBARU, Wahanariau.Com - Meskipun sudah sejak 5 bulan yang lalu Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau yaitu Dr. Ir EY M.Si ditetapkan menjadi tersangka hingga kini masih menghirup udara bebas dan masih mengajar. Ada Apa ?

Seperti yang pernah diberitakan oleh media online beberapa waktu yang lalu, disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan. Dalam keterangan persnya yang diterima detikcom, Selasa (9/6/2015), Mukhzan menyatakan, penetapan tersangka ini, berdasarkan Nomor Print 03/N 4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 26 Mei 2015 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh LPPM Unilak, bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014.

Ada dugaan bahwa Dr. Ir EY M.Si tidak bekerja sendiri, bahkan Rektor Unilak Prof. Syafrani diduga juga terlibat.

Wahanariau.com berhasil mewawancarai syafrani pada saat Unilak menggelar wisuda Sabtu (17/10). Ketika ditanya tentang nama Prof syafrani yang selalu dikait-kaitkan dengan kasus korupsi ini, Prof Syafrani menjawab diplomatis. Kita ikuti ajalah kasus ini, kan sedang diproses

"Kalau saya bilang tidak nanti dibilang saya membela diri, tetapi sampai hari ini kita kan sudah tahu yang tersangka kan cuma satu orang,” kata Syafrani.

Ditanya tentang status tersangka saat ini, Prof Syafrani menjawab, Dia tetap PNS, kan dia masih tersangka, belum ditetapkan pengadilan bersalah.

“Jadi walau bagaimanapun dia tetap aset Unilak, dia itu seorang doktor lho, bukan senang mencarinya”, tandasnya. (Fer)

#Universitas Lancang Kuning

Index

Berita Lainnya

Index