Enggan Sebut Nama Perusahaan Pembakar Lahan, Polri Sebut Karena Faktor Ekonomi

Enggan Sebut Nama Perusahaan Pembakar Lahan, Polri Sebut Karena Faktor Ekonomi

Jakarta, Wahanariau.Com - Kabut asap yang tak kunjung hilang disebabkan pembakaran lahan dan hutan gambut di sejumlah daerah di Indonesia oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Indonesia, siapakah dalang dibalik kebakaran lahan dan hutan gambut ini?

Banyak kalangan menyebutkan bahwasanya pihak kepolisian tidak transparan dalam mengusut tuntas dan menindaklanjuti perusahaan yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan gambut. Masyarakat menilai bahwa kasus ini terkesan ditutup-tutupi.

Hasil yang di rangkum dari Kompas.Com mengenai hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan bahwa pihaknya khawatir dituntut balik jika mengungkap nama perusahaan tersangka pembakar hutan dan lahan ke publik.

"Bukannya kami tak berani mengungkap nama perusahaan itu, tapi kalau kami ungkap nanti dituntut balik, gimana?" ujar Anton di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Anton mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan, ada informasi yang diatur untuk tidak disebutkan secara luas ke publik.

Polisi, kata Anton, menjadikan UU itu sebagai pedoman. Anton meminta publik percaya terhadap penegakan hukum pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut.

Anton memastikan bahwa polisi yang menyidik perkara-perkara tersebut tidak "masuk angin".

"Tidak masuk angin. Saya pastikan itu. Cuma ban yang masuk angin," ujar Anton.

Tuntutan supaya aparat penegak hukum mengungkap identitas perusahaan tersangka pembakar hutan disampaikan sejumlah pegiat lingkungan hidup. Hal itu dilakukan agar perusahaan terkena sanksi sosial dan menimbulkan efek jera.

Namun, Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, salah satu pertimbangan tidak dibukanya nama perusahaan tersangka pembakar hutan adalah faktor ekonomi.

"Bisa saja kami ungkap, produk perusahaannya lalu diboikot (oleh masyarakat) dan perusahaannya bangkrut, ekonomi nasional jadi terganggu. Harus dihitung dampak positif dan negatifnya," ujar dia.

Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan membuka nama perusahaan tersangka pembakar hutan dan lahan.

Namun, pengungkapan itu akan dilakukan jika perkara sudah masuk ke tahap pengadilan. (kmps/rdk)

 

 

Berita Lainnya

Index