Pemukul Wartawan di Lingkungan Polres Masih Bebas, Ketua PWI : Pelaku Harus Ditangkap

Pemukul Wartawan di Lingkungan Polres Masih Bebas, Ketua PWI : Pelaku Harus Ditangkap

TEMBILAHAN (WR) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hilir menuntut Kepolisian Resor Inhil menangkap pelaku penganiayaan wartawan TV One, baru-baru ini.

Ketua PWI Inhil M Yusuf menegaskan, pihak keamanan juga dituntut melindungi jurnalis dalam tugas jurnalistik di lapangan.

"Kami menekankan pelaku harus dihukum mencegah aksi serupa, maka pihak polisi harus menangkap pelaku," M Yusuf kepada media, Kamis (17/12/15).

Menurut Yusuf, aksi kekerasan mengancam kemerdekaan pers. Sebenarnya kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Barang siapa menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Untuk diketahui sebelumnya, kekerasan yang dilakukan Humas PT. Tabung Haji Indo Plantation (THIP) terhadap salah satu wartawan TV One ini terjadi dilingkungan Polres Inhil, tepatnya dikantin Polres Inhil. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di wajah bagian bawah mata. Sangat disayangkan, aksi yang dilakukan dilingkungan Polres saja tidak di tahan dan masih menghirup udara bebas sampai sekarang.

Tidak hanya itu juga harus dipertanyakan pemberian penghargaan kepada PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) dalam kategori wajib pajak penerangan jalan non PLN dan wajib pajak terbaik pajak air tanah. Karena perusahaan ini selam ini masih 'bermasalah' dengan masyarakat yakni terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat tempatan yang telah berlangsung puluhan tahun tidak kunjung selesai.

"Seharusnya pemberian penghargaan ini juga mempertimbangkan sisi humanisme perusahaan terhadap masyarakat, jangan mereka yang justru bermasalah dengan masyarakat tempatan diberikan penghargaan ini," Kecamnya. (diah)

Berita Lainnya

Index