41 Dari 53 Napi, Terima Kado Natal Remisi

41 Dari 53 Napi, Terima Kado Natal Remisi

DUMAI (WR) - Perayaan Natal 2015 memberikan hikmah tersendiri bagi narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Dumai. Buktinya, sebanyak 41 narapidana menerima remisi terkait perayaan Natal 2015 dengan pengurangan masa tahanan bervariasi dan satu diantaranya langsung bebas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Dumai, Bastian Manalu kepada sejumlah awak media akhir pekan kemarin mengatakan, narapidana yang diusulkan memperoleh remisi sebagian besar dengan pengurangan 15 hari, disusul 1 bulan 15 hari dan bebas.

“Total ada 53 warga binaan yang akan merayakan Natal tahun ini, namun yang diusulkan menerima remisi karena sudah memenuhi syarat hanya 41 narapidana,” katanya.

Ia menjelaskan, usulan 41 narapidana terima remisi diantaranya, satu napi remisi khusus dengan pengurangan masa tahanan satu bulan 15 hari, 13 orang dengan satu bulan dan 21 remisi 15 hari.

Kemudian, remisi terkait Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006 sebanyak empat narapidana dengan pengurangan 1 bulan dan 1 napi terkait PP nomor 99 tahun 2012.

Menurut dia, pemberian remisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Rutan Dumai Erwanto Siagian menambahkan bahwa usulan ini sudah disampaikan ke Kemenkumham Provinsi Riau dan Pusat, dan sejauh ini pihaknya dan masih menunggu keputusan resmi.

“Surat keputusan remisi selain diterbitkan Kemenkumham Riau, ada juga yang akan diterbitkan langsung Kemenkumham pusat,” katanya menjelaskan.

Tercatat hingga 21 Desember 2015, jumlah keseluruhan warga binaan Rutan Dumai mencapai 747 orang, dan yang merayakan Natal sebanyak 82 orang, terdiri 29 tahanan dan 53 narapidana. (Berkabar)

#Remisi

Index

Berita Lainnya

Index