Hadapi Proses Hukum Annas Siapkan 10 Pengacara

Hadapi Proses Hukum Annas Siapkan 10 Pengacara

WahanaRiau - Annas Maamun menyiapkan 10 pengacara untuk menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan mendampingi Annas sewaktu menjalani proses hukum hingga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nanti. "Sejauh ini, baru 4 pengacara yang sudah siap menangani kasus Annas. Selebihnya akan dihubungi," kata Ketua Advokasi kasus Annas, Eva Nora saat dihubungi, Selasa (7/10/2014).

Eva belum menjelaskan siapa saja nama pengacara yang akan mendampingi kliennya itu. "Sekarang, baru ada pengacara dari Pekanbaru," ujar Eva.

Selain pengacara lokal, Annas juga bakal bekerja sama dengan pangacara dari Jakarta untuk mengawal kasusnya ini. "Kemungkinan lebih dari 10 pengacara," tandasnya.

Annas bersama pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Penangkapan berlanngsung di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 25 September.

Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi dari kawasan kehutanan ke APL (Area Peruntukan Lain).

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura, senilai  Rp 3 Miliar. (wrc)

Berita Lainnya

Index