Kepala BPN Kota Medan Jadi Tersangka

Kepala BPN Kota Medan Jadi Tersangka
Kantor Pertanahan Kota Medan

WahanRiau - Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara, menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Dwi Purnama, sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan dalam jabatan.

Selain dia, Kepala Seksi Pemberian Hak-hak Kanwil BPN Kota Medan, Hafizunsyah juga ditetapkan sebagai tersangka. "Penetapan itu dilakukan berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan empat orang saksi, Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Darmansyah dan Fahmiluddin, atas laporan pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) melalui Zainal Abidin Zain nomor SPK/1883/VII/2014/SPKT I, tertanggal 22 Juli 2014 lalu," jelas Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf kepada wartawan, hari ini.

Informasi diperoleh, akibat keadaan itu pihak PT ACK mengalami kerugian sekitar Rp50 miliar. Pihak pelapor mengaku kalau bangunan yang sudah selesai mereka bangun tidak dapat dijual. Begitu juga dengan bangunan plaza dan apartemen yang telah diusahai dan dikuasai pihak PT ACK, belum memiliki sertifikat sampai sekarang.

Sementara, untuk penetapan tersangka itu, Polda Sumut juga sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan. "Kita sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan kita jadawalkan pemeriksaan itu pada Rabu (8/10/2014), besok," pungkas AKBP Helfi.(wrc)

Berita Lainnya

Index