Jadi Terdakwa, Marwan Belum Dicopot

Jadi Terdakwa, Marwan Belum Dicopot
Wakil Bupati Pelalawan

Pelalawan - Wakil Bupati Pelalawan sudah jadi terdakwa kasus korupsi. Kendati begitu ia belum juga dicopot dari jabatannya. "Kita belum menerima laporan apa pun dari Pemkab Pelalawan terkait masalah hukum yang menimpa Wabup mereka," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan, Setdaprov Riau, Andry Sukarmen.

Andry menambahkan, pemberhentian sementara Wabup Pelalawan, lanjutnya jika ditarik pada UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 yang mulai dijalankan pemerintah pusat melalui Kemendagri, menunggu putusan pengadilan. "Kalau bebas murni tentu hak dan kewajiban dikembalikan. Tapi kalau bersalah dan dijatuhi hukuman maka langsung dicabut segala statusnya di pemerintahan," tambahnya.

Menurutnya, proses penonaktifan Marwan juga harus berdasarkan laporan dari Pemkab Pelalawan. "Pemberitahuan dari Pemkab nanti diteruskan kepada Kemendagri. Kita tidak bisa merekomendasikan pemberhentian karena merupakan wewenang Kemendagri," katanya.

Marwan Ibrahim tersangkat kasus korupsi ganti rugi lahan perkantoran Pemkab Pelalawan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp38 miliar. Marwan Ibrahim didakwa bersama sejumlah pejabat lainnya secara bersama-sama menapulasi dalam ganti rugi lahan untuk perkantoran.(wrc)  

Berita Lainnya

Index