Waspada Peredaran Uang Palsu!

Waspada Peredaran Uang Palsu!
Ilustrasi ©Internet

PEKANBARU - Warga Pekanbaru dan sekitarnya mesti mewaspadai peredaran uang palsu.

Pasalnya Jumat (10/10/2014) sekitar pukul 17.00 WIB lalu, polsek Bukit Raya, mengamankan seorang yang diduga pengedar uang palsu. Syahrial alias Eri (41) warga Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga karena sering meminta sumbangan untuk kegiatan Karang Taruna, yang membuat warga resah.

"Awalnya warga melapor karena resah dengan tingkah tersangka yang sering mengatasnamakan Karang Taruna untuk meminta sumbangan kegiatan. Namun, kegiatannya fiktif. Kita kemudian. Memeriksa tersangka dan didapati uang palsu. Dia mengaku telah membagikan sebagian uang palsunya," ungkap Kanit.

Kanit menambahkan, uang palsu 2 lembar uang Rp100 ribu dan 2 lembar Rp50 ribu ditemukan dalam saku celananya. "Kita menyita uang tersebut sebagai barang bukti," ungkap Kanit.

Kanit mengungkapkan, tersangka dijerat ke Pasal 244 KUHP juncto Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.(*/wrc)  

Berita Lainnya

Index