Weni Menangkan Perusahaan ’Bodong’?

Weni Menangkan Perusahaan ’Bodong’?
Walikota Dumai, H. Khairul Anwar, SH bersama kepala dinas PU, Joni Amdani membahas proyek di Taman Bukit Gelanggang beberapa waktu lalu (foto ilustrasi)

Dumai - Kisruh seputar pengadaan barang dan jasa  di kota Dumai melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Pekerjaan Umum semakin memanas. Pasalnya, unit layanan pengadaan (ULP) yang dinaungi Weni Samsul diduga telah melanggar ketentuan dalam penetapan pemenang pada lelang paket pekerjaan gedung kantor BKMT kota Dumai.

Hal itu diungkapkan Pambudi Sukmono, kepada WahanaRiau melalui ponsel, Minggu (19/10/2014). Menurut Budi, panitia lelang menetapkan pemenang paket pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Perusahaan yang tidak memiliki sub bidang bisa menjadi pemenang lelang," ujarnya.

Dikatakan Pambudi, di antara perusahaan yang masuk urutan lima besar pada lelang pembangunan kantor BKMT, tidak satupun yang memiliki sub bidang yang sesuai. Namun anehnya, perusahaan yang tidak memiliki sub bidang tersebut justru menjadi pemenang lelang. "CV Rezala Rizky tidak memiliki Sertifikat Bidang Usaha (SBU) saat penetapan pemenang. Namun, dinyatakan sebagai pemenang," terangnya.

Dugaan memenangkan perusahaan ’bodong’ yang dilakukan Weni Samsul, selaku ketua ULP LPSE kota Dumai semakin kuat. Dimana, sanggahan yang disampaikan Pambudi selaku direktur CV Artha Sowa, dijawab oleh Weni bahwa pihaknya tidak bisa menggugurkan penawaran dari peserta yang SBU-nya masih berlaku dan melampirkan Surat Keterangan dalam pengurusan Konversi dan bukti pembayaran bank.

Sementara, Pambudi menyebutkan bahwa CV Rezala Rezky tidak memiliki surat keterangan pengurusan konversi serta bukti pembayaran bank. Hal ini kata Budi, terbukti selama berlangsungnya proses lelang,  mulai pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dokumen kualifikasi, pembuktian hingga penetapan pemenang. CV Rezala Rizky tidak bisa menunjukkan dokumen dimaksud. "Lalu, atas dasar apa panitia memenangkan perusahaan tersebut," ujarnya.

Ironisnya, SBU/SKA baru yang dimiliki perusahaan terbitan bulan September tahun 2014 menjadi lampiran persyaratan pada paket proyek yang mulai dilelang pada bulan Juni 2014 yang lalu. "Ini bentuk pelanggaran ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah," ujar salah seorang kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dikatakannya, jika SBU yang dimiliki perusahaan tersebut terbitan bulan September, tidak mungkin perusahaan itu dapat lolos evaluasi dokumen kualifikasi pada bulan Juli yang lalu. "Artinya, perusahaan tersebut bodong karena tidak memiliki pengalaman," sebutnya. Sementara itu, ketua LPSE, Weni Samsul belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini dirilis. (Nov).

Berita Lainnya

Index