Sayangnya, dia mengatakan, pengguna kerap menyebar informasi selagi mencari tahu kredibilitas penerbit dan penulis. Ini, dia mengatakan, menggambarkan kalau kesadaran dan kewaspadaan masyarakat masih harus ditingkatkan.
Secara spesifik dia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan di dunia maya. Ini lantaran pelaku kejahatan tidak akan bisa bersembunyi, meskipun ketika pelaku memiliki keterampilan lebih dalam hal teknologi. Samuel mengatakan, hanya maslaah waktu sebelum pelaku kejahatan itu dapat diringkus.
"Jangan pernah berbuat kejahatan di internet karena itu meninggalkan jejak dan itu kita bisa telusuri karena ini kan digital," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri meringkus sindikat penyedia jasa pembuat konten bermuatan kebencian dan hoaks. Pihak berwajib mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda terkait kasus tersebut.
Polisi mengamankan MFT di Koja, Jakarta Utara, JAS (32 tahun) di Pekanbaru, Riau dan SRN (32 tahun) yang ditangkap di Cianjur. (rdk/rol)