Peristiwa
Kasus Penghinaan Agama Islam di Instagram, FPI Riau Janji Kawal Sampai Tuntas
PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Seorang warga yang didampingi Pengurus Dewan Perwakilan Wilayah Front Pemb
SELATPANJANG (WAHANARIAU) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti telah menerima sejumlah uang sebesar Rp335 juta yang berasal dari perkara pidana korupsi kasus Yayasan Meranti Bangkit (YMB) yang menaungi pendirian Universitas Kepulauan Meranti. Uang tersebut juga sudah dititipkan untuk dimasukkan ke kas negara.
Pengembalian uang atas kerugian negara terkait korupsi YMB tersebut dikembalikan dengan dua tahap yakni pada tahun 2015 dikembalikan sebesar Rp225 juta dan tahun 2016 dikembalikan sebesar Rp110 juta.
"Kami telah menerima denda dan uang pengganti dari perkara pidana kasus korupsi dana bansos Yayasan Meranti Bangkit. Uang tersebut dikembalikan dalam dua tahap yakni tahun 2015 sebesar Rp225 juta dan tahun 2016 sebesar Rp 110 juta, uang ini akan masuk ke kas negara," kata Kajari Kepulauan Meranti, Suwarjana SH melalui Kasi Pidsus Roy Modino SH.
Dalam kasus ini, Kejari Kepulauan Meranti sudah menetapkan dua tersangka yakni Ketua Yayasan Meranti Bangkit (YMB), Nazaruddin Atan yang ditetapkan 28 september 2016 lalu dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit (YMB), Prof DR Yohanes Umar yang ditetapkan pada 15 november 2016.
Perkara pidana korupsi yang disangkakan adalah dugaan mark up yang terdapat pada pengadaan alat kantor. Padahal, anggaran yang digunakan dalam pendirian universitas itu menggunakan dana Bansos tahun 2011 sebesar Rp1,2 miliar. Anggaran sebesar itu dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 800 juta dan tahap kedua sebesar Rp 400 juta.
H Nazaruddin kepada wartawan mengaku uang yang masuk ke rekening Yayasan Meranti Bangkit,memang dipakai oleh beberapa orang. Namun, tambah H Nazaruddin, saat membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), orang yang memakai dana yayasan itu tidak bisa menunjukkan bukti belanja (kwitansi, red). Akibatnya, pihak yayasan membuat SPJ diduga fiktif untuk menutupi dana-dana yang sudah digunakan namun tidak dilengkapi bukti pembelian. (halloriau)
Peristiwa
PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Seorang warga yang didampingi Pengurus Dewan Perwakilan Wilayah Front Pemb
Peristiwa
PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Senin (13/3/2017) sore, resm
Peristiwa
PEKANBARU (Wahanariau) - Korban dugaan penipuan Travel Umroh SAI di Pekanbaru mempertanyakan perkemb
Peristiwa
SELATPANJANG - Pernah mendekam empat tahun dalam penjara akibat terjerat dalam kasus narkoba, sepert
Peristiwa
BENGKALIS - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DP (23) terpaksa di ringkus jajaran Polsek Man
Peristiwa
JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara untuk usut dugaan tindak pidana dari ka
Dunia
Kolaborasi ini menandai pemasangan global pertama dari sistem produksi G1 milik Corning untuk menduk
Dunia
"In a joint press statement today, the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia and
Dunia
AMSTERDAM - March 24, 2023 - Royal Philips (NYSE: PHG, AEX: PHIA) today announced it has convened th