• Follow Us On : 

Kasus YMB, Kejari Meranti Kembalikan Uang Rp335 Juta ke Kas Negara 


Redaksi | Senin,20 Februari 2017 - 15:48:57 WIB
Dibaca: 4258 kali 
Kasus YMB, Kejari Meranti Kembalikan Uang Rp335 Juta ke Kas Negara  Ilustrasi: uang

SELATPANJANG (WAHANARIAU) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti telah menerima sejumlah uang sebesar Rp335 juta yang berasal dari perkara pidana korupsi kasus Yayasan Meranti Bangkit (YMB) yang menaungi pendirian Universitas Kepulauan Meranti. Uang tersebut juga sudah dititipkan untuk dimasukkan ke kas negara.

Pengembalian uang atas kerugian negara terkait korupsi YMB tersebut dikembalikan dengan dua tahap yakni pada tahun 2015 dikembalikan sebesar Rp225 juta dan tahun 2016 dikembalikan sebesar Rp110 juta.

"Kami telah menerima denda dan uang pengganti dari perkara pidana kasus korupsi dana bansos Yayasan Meranti Bangkit. Uang tersebut dikembalikan dalam dua tahap yakni tahun 2015 sebesar Rp225 juta dan tahun 2016 sebesar Rp 110 juta, uang ini akan masuk ke kas negara," kata Kajari Kepulauan Meranti, Suwarjana SH melalui Kasi Pidsus Roy Modino SH.

Dalam kasus ini, Kejari Kepulauan Meranti sudah menetapkan dua tersangka yakni Ketua Yayasan Meranti Bangkit (YMB), Nazaruddin Atan yang ditetapkan 28 september 2016 lalu dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit (YMB), Prof DR Yohanes Umar yang ditetapkan pada 15 november 2016.

Perkara pidana korupsi yang disangkakan adalah dugaan mark up yang terdapat pada pengadaan alat kantor. Padahal, anggaran yang digunakan dalam pendirian universitas itu menggunakan dana Bansos tahun 2011 sebesar Rp1,2 miliar. Anggaran sebesar itu dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 800 juta dan tahap kedua sebesar Rp 400 juta.

H Nazaruddin kepada wartawan mengaku uang yang masuk ke rekening Yayasan Meranti Bangkit,memang dipakai oleh beberapa orang. Namun, tambah H Nazaruddin, saat membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), orang yang memakai dana yayasan itu tidak bisa menunjukkan bukti belanja (kwitansi, red). Akibatnya, pihak yayasan membuat SPJ diduga fiktif untuk menutupi dana-dana yang sudah digunakan namun tidak dilengkapi bukti pembelian. (halloriau)


Akses Wahanariau.com Via Mobile m.Wahanariau.com
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 085271472010
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Wahanariau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
Kamis,23 Maret 2017

Kasus Penghinaan Agama Islam di Instagram, FPI Riau Janji Kawal Sampai Tuntas 

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Seorang warga yang didampingi Pengurus Dewan Perwakilan Wilayah Front Pemb

Senin,13 Maret 2017

Kejati Riau Resmi Tahan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan Terkait Kasus Pungli Rp210 Juta

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Senin (13/3/2017) sore, resm

Jumat,08 September 2017

Perkembangan Kasus Penipuan Travel Umroh SAI Pekanbaru Dipertanyakan

PEKANBARU (Wahanariau) - Korban dugaan penipuan Travel Umroh SAI di Pekanbaru mempertanyakan perkemb

Minggu,30 April 2017

Tak Jera, Residivis Kasus Narkoba di Meranti Ini Kembali Masuk Penjara

SELATPANJANG - Pernah mendekam empat tahun dalam penjara akibat terjerat dalam kasus narkoba, sepert

Kamis,02 Maret 2017

Kasus Narkoba, IRT di Bengkalis Diringkus

BENGKALIS - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DP (23) terpaksa di ringkus jajaran Polsek Man

Jumat,19 Mei 2017

Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Taruna Akpol

JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara untuk usut dugaan tindak pidana dari ka

BERITA LAINNYA
Jumat,24 Maret 2023

Curia Berkolaborasi dengan Corning untuk Memajukan Program Pengembangan dan Manufaktur Aliran Berkelanjutan untuk Biofarmasi

Kolaborasi ini menandai pemasangan global pertama dari sistem produksi G1 milik Corning untuk menduk

Jumat,24 Maret 2023

Ethiopia and the Netherlands Endorse the Launch of a Groundbreaking Private Sector Water Management Initiative by Nedamco Africa to Improve Water Needs for Over 10 Million People

"In a joint press statement today, the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia and

Jumat,24 Maret 2023

Philips convenes the Annual General Meeting of Shareholders 2023

AMSTERDAM - March 24, 2023 - Royal Philips (NYSE: PHG, AEX: PHIA) today announced it has convened th

BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER
IKUTI BERITA KAMI