Simpan Sabu Dalam Kaos Kaki, Pria di Meranti Dijebloskan ke Penjara 

Simpan Sabu Dalam Kaos Kaki, Pria di Meranti Dijebloskan ke Penjara 
Tersangka

SELATPANJANG (WAHANARIAU) -- Seorang pria berinisial ZF, (34), ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, di rumah sewanya di Jalan Antara, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Rabu (15/3/2017) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk melalui Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Ali Azar SSos, kepada wartawan, Kamis (16/3/2017) siang mengungkapkan, penangkapan terhadap ZF dilakukan berdasarkan penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh jajarannya.

"Rabu 15 Maret 2017 pukul 15.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis shabu, TKP Jalan Antara, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi," ungkapnya.

Kronologis penangkapan, jelas Kasat, bahwa dari hasil penyelidikan terlapor sudah lama menggunakan narkotika diduga jenis shabu atas informasi dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan pengintaian di rumah yang ditempati terlapor.

Pada saat dilakukan penangkapan, terlapor berada di dalam rumah, kemudian petugas melakukan penggeledahan di belakang rumah dan menemukan narkotika diduga jenis sabu didalam kaos kaki yang sebelumnya sempat dibuang pelaku.

"Ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,60 gram, 1 buah mancis, 5 buah plastik sisa shabu dan 1 unit handphone sebagai barang bukti," jelas AKP Ali Azar.

Kini terlapor ZF bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik lebih lanjut.

Sementara itu, Ijal salah seorang warga setempat mengaku tidak mengenal terlapor ZF yang kemarin ditangkap polisi, warga sekitar hanya mengenal ZF sebagai pendatang baru yang menyewa rumah milik Bahri di Jalan Antara Desa Banglas.

"Orang luar tu, dia ngekos di rumah Bahri Gang Antara. Asal usulnya belum jelas, dia kan baru disitu," ungkapnya. (halloriau)

Berita Lainnya

Index