Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Barang bukti ribuan Kayu Bakau yang diamankan Polda Riau, Minggu tadi malam. Kayu ini rencananya akan dibawa ke Malaysia.

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Sub-Direktorat Penegakkan Hukum Polisi Perairan (Polair) Polda Riau gagalkan penyelundupan sekitar 1.300 batang Kayu Bakau, yang rencananya bakal diselundupkan ke Negara Malaysia. Kayu Bakau itu diduga hasil pembalakan liar.

Penyelundupan ribuan Kayu Bakau ini dilakukan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Sunendra Jaya GT-6. Kayu bernilai jual tinggi tersebut disusun rapi lalu ditutup dengan terpal dengan tujuan mengelabui petugas. Namun sayang, upaya tersebut sia-sia.

Gagalnya penyelundupan ini bermula dari informasi yang diterima kepolisian terkait adanya aktivitas pembalakan liar berupa Kayu Bakau, tepatnya di Desa Alai Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Penyelidikan pun dilakukan.

Usut punya usut, kayu-kayu ini ditebang untuk diselundupkan serta dijual ke Negara Malaysia. Setelah mengantongi ciri-ciri kapal, regu patroli dari Direktorat Polair Polda Riau pun meluncur. Tepat di perairan Selat Ringgit, keberadaan kapal Sunendra pun terdeteksi.

"Ketika itu kapal motor pengangkut Kayu Bakau sedang berlayar. Kita kejar dan lakukan pencegatan. Anggota mengecek ternyata benar bermuatan Kayu Bakau," ungkap Direktur Polair Polda Riau, Kombes Kasmolan, Senin (27/3/2017) sore.

"Kita periksa dokumen muatan serta surat keterangan sah hasil hutan dari kayu yang dibawa, ternyata tidak ada. Mereka mengaku bahwa Kayu Bakau tersebut akan dibawa ke Malaysia," lanjutnya. Atas alasan ini, petugas pun terpaksa memprosesnya.

Kapal itu langsung dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolair di Pekanbaru guna proses penyelidikan. Selain kapal dan muatannya, aparat juga mengamankan Nakhoda kapal berinisial DA. Dia diketahui merupakan warga yang berdomisili di Dumai.

Selain DA, kepolisian juga mengamankan pria berinisial Rd alias Wawan. "Dia ini kita duga selaku pemilik kayu," bebernya. Adapun Rd diketahui merupakan warga asal Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Tidak dijelaskan Kasmolan terkait sudah berapa lama bisnis penyelundupan Kayu Bakau tersebut dilakoni Wawan. Pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan, pasca penangkapan pada Minggu (26/3/2017) tadi malam.

Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam dijerat terkait Pasal pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun, dengan denda minimal Rp500 juta. (goriau)

Berita Lainnya

Index