Musnahkan Sabu 42,9 Gram, BNNP Riau Tidak Pandang Bulu Putus Jaringan Narkoba 

Musnahkan Sabu 42,9 Gram, BNNP Riau Tidak Pandang Bulu Putus Jaringan Narkoba 

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Sabu seberat 42,9 gram milik dua orang tersangka Eko Srihadi dan Rino yang berhasil disita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dimusnahkan di Jalan Pepaya, Pekanbaru, Kamis (30/3/2017).

"Hari ini kita musnahkan barang bukti hasil tangkapan dari dua orang tersangka," ujar Kepala BNNP Riau Brigjen Pol M Wahyu Hidayat, Kamis (30/3/2017).

Penangkapan tersangka ini diawali laporan dan informasi yang didapatkan. Namun bukan dari bandar besar juga yang ditangkap melainkan pengedar tidak luput dari tangkapan.

"Kita tidak memilih tangkapan, baik besar ataupun kecil. Yang namanya perintah tegas dari pimpinan tertinggi setiap peredaran dan jaringan narkoba harus disikat sampai ke akarnya, tidak pandang bulu. Itu akan kita lakukan," ucap Wahyu.

Sementara barang tangkapan dari Rino seberat 37,39 gram sabu di Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Lalu tersangka Eko seberat 5,51 gram sabu ditangkap di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air hangat lalu diaduk sambil dicampur dengan Baygon. Setelah larut dibuang ke dalam parit. (halloriau)

Berita Lainnya

Index