Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap Penjualan Faktur Pajak

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap Penjualan Faktur Pajak

JAKARTA (Wahanariau) - Kejaksaan Agung melakukan pengembangan kasus dugaan penerimaan suap penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan.

Hasil pengusutan, Kejagung menetapkan tersangka pegawai pajak KPP Madya Jakarta Pusat berinisial AP. 

Dalam keterangan, Kapuspenkum Kejagung M Rum mengatakan sebelumnya penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada AP.

Setelah memeriksa, penyidik kemudian menaikan statusnya dari sebelumnya saksi menjadi tersangka.

"Menetapkan tersangka inisial AP pekerjaan mantan Kasubsi Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat atau saat ini Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat yang ada di Gambir," kata M Rum, Senin (21/8/2017).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-61/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017. 

AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak, KPP Madya Jakarta Selatan periode Januari 2007 hingga November 2013, berinisial JJ. JJ sebelumnya merupakan anak buah AP.

Berita Lainnya

Index