PEKANBARU - Mantan Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk, Taufik yang menjadi tersangka atas dugaan pungli terhadap tahanan dan narapidana di tempat bekerjanya itu juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Taufik ada TPPU karena ada barang bukti mobil Honda Jazz warna putih yang diduga dari uang hasil pungli (pungutan liar)," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati Riau, Lexy Patarani, Selasa (12/9/2017)
Selain itu, Lexy mengungkapkan TPPU dilakukan dengan membeli mobil itu secara kredit. Selain itu, uang pungli juga diduga digunakan untuk berfoya-foya ke Jakarta, untuk makan dan ke tempat hiburan.
"Yang lain habis pakai untuk kebutuhan ke Jakarta, foya-foya, makan-makan, dan untuk main billiard," ungkapnya.
Hal tersebut dikatakan usai Kejati Riau menahan tiga orang tersangka dugaan pungli Rutan Sialang Bungkuk Klas IIB, Pekanbaru. Ketiganya, selain Taufik adalah dua stafnya Ripo dan Kurniawan.