Raperda RTRW Riau 2017-2037 Akhirnya Ketuk Palu

Raperda RTRW Riau 2017-2037 Akhirnya Ketuk Palu

PEKANBARU - Pihak DPRD Riau akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi tahun 2017-2037 dalam rapat Paripurna yang dihadiri 50 anggota dewan, Senin (25/9/2017).

"Raperda RTRW Riau sudah dinanti-nanti oleh masyarakat, Pansus RTRW DPRD Riau menempuh perjalanan yang cukup panjang menyita waktu dan pikiran. Kami ucapkan terimakasih kepada Pansus," ucap Pimpinan Paripurna yang merupakan Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo membuka sidang di Pekanbaru, Senin (25/9/2017).

Kemudian dalam paripurna, dilanjutkan dengan laporan Hasil Kerja Panitia Khusus yang disampaikan anggota Pansus RTRW Riau Suhardiman Amby menjelaskan usulan lahan yang akan diholding zone dalam RTRW Riau yang luasnya mencapai 405.847 hektare dan Grand Total 405.847 hektare. Rinciannya, Kawasan Lindung terdiri dari Hutan Lindung 1.798 hektar, Ruang Terbuka Hijau 0 hektare.

Kemudian Kawasan Budidaya dengan rincian, Kawasan Perikanan 183 hektare, Hutan Rakyat 0 hektar, Kawasan Industri 399 hektare, Infrastruktur 7.078 hektare, Lokasi Tambang 0 hektar, Pariwisata 55.355 hektar, Pemukiman 19.317 hektare, Perairan 0 hektare, Perkebunan Besar 0 hektare, Perkebunan Rakyat 321.717 hektare, Kawasan Pertanian 0 hektare.

Politisi Hanura ini juga menjelaskan arahan peruntukan ruang dengan rincian Fungsi Kawasan seluas 9.012 876 hektare yang terdiri dari Kawasan Lindung 873.822 hektare, Kawasan Budidaya 8.067.344 hektare.

Berita Lainnya

Index