Pertamina Bakal Gelar RUPS

Besaran Nilai Saham PGN Dialihkan Ke Pertamina Menunggu KMK

Besaran Nilai Saham PGN Dialihkan Ke Pertamina Menunggu KMK

JAKARTA - Ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina (Persero) pada 28 Februari 2018 lalu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka berarti proses pembentukan Holding BUMN Migas sudah semakin mendekati rampung.

Hal ini dikemukakan oleh Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno.

“Langkah selanjutnya, Kementerian BUMN menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan kepada Pertamina,” kata Harry di Jakarta, Selasa (20/3/2018) lalu.

BACA : Dialihkan, Kini Pertamina Jadi Pemegang Saham PT PGN

Terkait KMK itu, menurut Harry, Kementerian BUMN telah mengirim surat ke Kementerian Keuangan. “Insyaallah pekan ini (keluar), lalu Pertamina bisa gelar RUPS,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dialihkan ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina (Persero).

Pemerintah memandang perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dengan mengalihkan seluruh saham Seri B Milik Negara Republik Indonesia pada PT PGN (Persero) Tbk ke PT Pertamina (Persero) dengan pertimbangan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pertamina (Persero).


Pertagas Berlindung Dibalik PGNBACA :

Berita Lainnya

Index