PT EUP Bangun Kawasan Pabrik Tanpa Kantongi Izin

PT EUP Bangun Kawasan Pabrik Tanpa Kantongi Izin
Manager Operasional PT Energi Unggul Persada, Hendra Hu

DUMAI - Meski belum kantongi izin, PT Energi Unggul Persada terletak di kawasan Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau tetap ngotot melanjutkan aktifitas pembangunan proyek raksasa yang dikabarkan untuk tempat penampungan cangkang sawit.

Lahan perusahaan Gama Corporation (Gamacorp) ini disebut-sebut dibangun secara ilegal tak satupun mengantongi izin, baik dari Izin Lokasi, Izin Hak Guna Bangunan, maupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Bahkan parahnya lagi, mega proyek yang juga sedang melakukan reklamasi untuk pembangunan Terminal Khusus (Tersus) tidak memiliki dasar maupun rekomendasi dari pemerintah untuk melakukan pembangunan. Informasi terakir bahwa statusnya masih di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Dumai.

Manager Operasional PT. Energi Unggul Persada, Hendra Hu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sejak awal pembangunan perusahaan tidak mengantongi izin alias pembangunan dilakukan secara ilegal. Ia beralasan melegalkan pembangunan tanpa izin bertujuan untuk investasi di Kota Dumai.

Ketika ditanya dasar perusahaan untuk melakukan pembangunan proyek raksasa tersebut, Hendra Hu mengaku tidak mengerti. Ia berdalih hanya sebagai operasional perusahaan.

"Secara hitam putih belum ada, tapi secara lisan kita sudah koordinasi, kita selalu menemukan jalan buntu, jadi kita kurang ngerti terkait izin tersebut, karena saya sebagai operasional perusahaan," ungkapnya.

Hendra Hu menambahkan bahwa yang bisa mengambil kebijakan di PT. EUP mengenai status perizinan perusahaan adalah bagian Legal perusahaan di kantor pusat.

"Semua sudah disampaikan ke kantor pusat, bagian legal di kantor pusat mengatakan sambil paralel semua perizinan akan di urus, jadi kita masih proses," tutupnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Dumai, Hendri Sandra SE mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembangunan PT EUP di Kecamatan Sungai Sembilan.

"Mereka pernah mengajukan izin, tapi persyaratan untuk perizinan yang di urus belum lengkap, pembangunan PT EUP ilegal dan harus dihentikan," ungkapnya singkat.

[Tim]

Berita Lainnya

Index