Pedoman Media Siber


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).


TULIS KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA
Matthews Asia Announces Beonca Yip as Head of Asia PacificMatthews Asia Announces Beonca Yip as Head of Asia Pacific Lee Kum Kee Flavour Express Embarks on a Flavourful Culinary Journey at ThaifexLee Kum Kee Flavour Express Embarks on a Flavourful Culinary Journey at Thaifex Newman Capital Invests in Web3 Gaming Wallet Infrastructure Startup OpenfortNewman Capital Invests in Web3 Gaming Wallet Infrastructure Startup Openfort 2023 Coface China Corporate Payment Survey : Companies Report Shorter Payment Delays In 2022 And Expect Higher Economic Growth In 20232023 Coface China Corporate Payment Survey : Companies Report Shorter Payment Delays In 2022 And Expect Higher Economic Growth In 2023 LAMR Rohil Bakal Beri Gelar Datuk Sri Setia Amanah Kepada BupatiLAMR Rohil Bakal Beri Gelar Datuk Sri Setia Amanah Kepada Bupati Pimpin Upacara Harkitnas, Bupati Rohil Sampaikan Amanat MenkominfoPimpin Upacara Harkitnas, Bupati Rohil Sampaikan Amanat Menkominfo Telstra Ventures-backed LambdaTest Expands in the ANZ RegionTelstra Ventures-backed LambdaTest Expands in the ANZ Region Nutricosmetics Formulation Expert & Microbiome Author Joins Codex Labs Medical Advisory BoardNutricosmetics Formulation Expert & Microbiome Author Joins Codex Labs Medical Advisory Board Meltwater Delivers the Future of Media, Social and Consumer Intelligence Through its Industry-leading AI Engine and ChatGPT IntegrationMeltwater Delivers the Future of Media, Social and Consumer Intelligence Through its Industry-leading AI Engine and ChatGPT Integration Webull Celebrates Fifth Anniversary with the Launch of Webull 9.0 and Smart AdvisorWebull Celebrates Fifth Anniversary with the Launch of Webull 9.0 and Smart Advisor Philips and Vanderbilt University Medical Center unite to Define Roadmap for Decarbonizing RadiologyPhilips and Vanderbilt University Medical Center unite to Define Roadmap for Decarbonizing Radiology AiViva Biopharma Initiates Phase 1 Clinical Trial of AIV007 for Age-Related Macular Degeneration and Diabetic Macular EdemaAiViva Biopharma Initiates Phase 1 Clinical Trial of AIV007 for Age-Related Macular Degeneration and Diabetic Macular Edema Bombardier Challenger 3500 Business Jet Makes European Debut at EBACE 2023Bombardier Challenger 3500 Business Jet Makes European Debut at EBACE 2023 Bombardier Achieves Important Milestones on EcoJet Research Project, Continues Industry-Defining Work Toward Sustainable AviationBombardier Achieves Important Milestones on EcoJet Research Project, Continues Industry-Defining Work Toward Sustainable Aviation Bombardier’s Certified Pre-Owned Aircraft Program Continues to Flourish, Showcases Pristine Challenger 605 Aircraft at EBACE 2023Bombardier’s Certified Pre-Owned Aircraft Program Continues to Flourish, Showcases Pristine Challenger 605 Aircraft at EBACE 2023 ZEE5 Moves to ScyllaDB NoSQL to Enhance User Experience at Scale with Predictable CostsZEE5 Moves to ScyllaDB NoSQL to Enhance User Experience at Scale with Predictable Costs Telesis Bio Announces First Commercial Shipment of BioXp® Select DNA Cloning KitTelesis Bio Announces First Commercial Shipment of BioXp® Select DNA Cloning Kit Xapo Bank Memperluas Jalur Pembayaran Stablecoin, Menjadi Bank Berlisensi Pertama yang Memungkinkan Penyetoran dan Penarikan USDC dan USDTXapo Bank Memperluas Jalur Pembayaran Stablecoin, Menjadi Bank Berlisensi Pertama yang Memungkinkan Penyetoran dan Penarikan USDC dan USDT Bupati Rohil Hadiri Wisuda dan Milad Ponpes Bidayatul HidayahBupati Rohil Hadiri Wisuda dan Milad Ponpes Bidayatul Hidayah Program Desa Wisata, Kepenghuluan Tanjung Medan Dapat Bantuan 400 Juta Dari Kemendes PDTTProgram Desa Wisata, Kepenghuluan Tanjung Medan Dapat Bantuan 400 Juta Dari Kemendes PDTT Savings: Perissinotto, Gradual Risk Management Strategies NeededSavings: Perissinotto, Gradual Risk Management Strategies Needed St Kitts and Nevis Stands Out for its Strong Rule of Law and Well-regulated Citizenship by Investment ProgrammeSt Kitts and Nevis Stands Out for its Strong Rule of Law and Well-regulated Citizenship by Investment Programme RIB Software Launches Free-to-use RIB Carbon Quantifier for Optimized Carbon Quantification in ConstructionRIB Software Launches Free-to-use RIB Carbon Quantifier for Optimized Carbon Quantification in Construction VNGGames, One of Key Business Segments of VNG Corporation, Continues its International Publishing Strategy with its New Taipei studioVNGGames, One of Key Business Segments of VNG Corporation, Continues its International Publishing Strategy with its New Taipei studio Webull Securities Celebrates First Anniversary and Continues to Expand Across Asia-PacificWebull Securities Celebrates First Anniversary and Continues to Expand Across Asia-Pacific
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER
IKUTI BERITA KAMI