Wajib Beli Satu Paket Seragam Rp 1,1 Juta dan Bayar Tunai, Orang Tua Mengeluh

Rabu, 13 Juli 2016 | 17:56:07 WIB

Surabaya - Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengeluarkan kebijakan pihak sekolah dilarang memaksa orang tua untuk membeli seragam siswa.

Namun, ternyata masih banyak sekolah yang melakukan penarikan wajib dengan dalih pembelian seragam sekolah. Salah satunya yakni di SMPN 24 Surabaya. Diindikasikan sekolah itu menarik daftar ulang hingga Rp 1,12 juta untuk biaya seragam sekolah saja.

Orang tua siswa baru, Rizal Kurniawan cukup kaget ketika akan mendaftar ulang ke sekolah dan langsung ditarik Rp 1,12 juta untuk seragam sekolah.

“Ketika mau daftar ulang kok langsung ditarik Rp 1,12 juta. Saya tanya rinciannya namun guru tidak memberikan penjelasannya,” kata Rizal ditemui di kantor Dispendik Surabaya, kemarin.

Hal itu tentu membuat Rizal kewalahan karena dia tidak membawa uang sebanyak itu. Apalagi, pihak sekolah mengharuskan pembelian harus satu paket, sehingga orang tua harus memabayar sesuai dengan ketentuan.

Pembelian ini untuk bahan seragam putih-putih putih-biru, batik, pramuka dan olah raga serta atributnya. Atribut ini mulai dari bet, topi, dasi, ikat pinggang,dan kaos kaki dengan logo dan identitas sekolah.

Di sekolah lain, pembelian seragam tidak ditentukan oleh pihak sekolah. Siswa hanya diminta membeli seragam batik dan olah raga serta atribut yang tidak ada di pasaran.

Kepala SMPN 13 Juwari menjelaskan, atribut yang dijual di sekolahnya meliputi bet lokasi, pakaian olahraga, batik, topi, kaos kaki dan ikat pinggang dengan identitas SMPN 13. Pihaknya juga tidak mewajibkan pembelian seragam yang bisa dibeli di luar sekolah.

“Kami menjelaskan rincian harganya secara lisan. Kalau atribut dengan logo SMPN 13 memang harus punya. Apalagi kalau hari Senin sebagai kelengkapan saat upacara,” tuturnya.

Sistem pembayaran orang tua juga dibicarakan secara musyawarah. Bahkan berdasarkan pengalaman beberapa tahun sebelumnya terdapat orang tua yang mencicilnya hingga 6 bulan.

“Selama LOS (layanan Orientasi Sekolah) masih bisa pakai baju SD. Malah biasanya sampai September baru jadi semua. Bukan Juli hingga Agustus masih pakai baju SD,” lanjutnya.

Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi mengatakan dari aturannya sekolah tetap harus menempel pengumuman bahwa orang tua tidak wajib beli di sekolah, dan jika lewat sekolah harus melalui koperasi. Serta harus menyertakan rincian harga atribut dan bahan seragam yang dijual.

“Aturannya tidak diwajibkan. Boleh pakai seragan bekas kakaknya atau beli di luar. Kalau atribut mau dipasang di kaos kaki atau kerudung itu juga bentuk identitas agar siswa mudah dikenali,” pungkasnya.

Sumber : jpnn.com

Terkini