Usai Dijemput Paksa dan Diperiksa Seharian, Ramadhan Pohan Tidak Ditahan Polda Sumut

Selasa, 19 Juli 2016 | 00:36:19 WIB
Ramadhan Pohan ©Merdeka.com

MEDAN - Mantan calon wali kota Medan, Ramadhan Pohan, selesai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Rabu (20/7). Namun, penyidik tidak menahan politikus Partai Demokrat itu.

"Pemeriksaan tersangka RP sudah selesai dilaksanakan dan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (20/7/2016) malam.

Rina memastikan penyidikan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada Ramadhan Pohan tetap berjalan. Namun, dia tidak merinci kapan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu kembali diinterogasi.

Ramadhan dijemput penyidik Polda Sumut setelah dua kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Ramadhan tiba di Polda Sumut, Rabu (20/7/2016), pukul 00.00 WIB dini hari. Dia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. 

Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Ramadhan Pohan, ternyata berawal dari pinjam meminjam. Dia meminjam Rp 4,5 miliar dari LHH Sianipar sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, Desember 2015.

Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu ditambah uang Rp 600 juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek senilai 4,5 miliar. 

Peminjaman ini melalui proses dan melibatkan perantara LP. Namun, uang tunai diserahkan langsung kepada Ramadhan di kantor pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan, Ramadhan Pohan - Eddy Kusuma.

Setelah seminggu berlalu, Ramadhan tidak juga membayar. LHH Sianipar mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. "Tidak bisa dicairkan karena dananya tidak cukup," sebut Rina.

Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. LHH Sianipar pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. "Saksi yang diperiksa 14 orang, termasuk RP," jelas Rina.

Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil. Penyidik kemudian menjemputnya dan menerbitkan surat penangkapan.

Selain laporan LHH Sianipar, masih ada 1 lagi laporan penipuan yang dituduhkan kepada Ramadhan tengah didalami penyidik. Laporan itu dibuat RH br Simanjuntak, yang merupakan ibu dari LHH Sianipar. Perempuan ini mengaku ditipu Rp 10,8 miliar. Namun kasus ini masih didalami polisi.

Sumber : Merdeka.com

Terkini