MEDAN – Ramadhan Pohan tak ditahan Polda Sumut. Setelah diperiksa penyidik Subdit II Harda Tahbang Ditkrimum sejak pagi, mantan calon Wali Kota Medan itu malam ini dilepaskan kembali, Rabu (20/7/2016).
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, Ramadhan Pohan dan pengacaranya, Sahlan Rifai Dalimunthe, telah meninggalkan Mapolda Sumut. Belum diketahui apakah Ramadhan tetap berada di Medan atau kembali ke rumahnya di Jakarta.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, membenarkannya. Saat kenapa tak ditahan, Kombes Rina mengatakan, soal penahanan atau tidak merupakan kewenangan penyidik. “Penyidik memutuskan tidak menahan Ramadhan Pohan, kalau kapan diperiksa lagi, itu juga tergantung penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya Rina menjelaskan, penyidik Polda Sumut menjemput paksa Ramadhan Pohan dari rumahnya di Jakarta karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Menurut Rina, setelah berada tiba di Mapolda Sumut barulah dibuat surat penangkapannya.
Diberitakan sebelumnya, Ramadhan Pohan memberikan penjelasan terkait keberadaannya di Ditreskrimum Polda Sumut. Ia mengaku datang ke Mapolda Sumut untuk memberikan keterangan kasus dugaan penipuan yang dituduhkan kepadanya.
Mantan anggota Komisi III DPR ini menyatakan, ia tak ditahan. Menurutnya, penyidik Polda Sumut tak melakukan penahanan terhadap dirinya. “Tak ada penangkapan. Tak ada penahanan sampai detik ini ya. Enggak tahu sore atau besok atau tetap enggak ada (penahanan). Let’s see,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, ia dilaporkan seorang ada donatur wanita yang minta ganti rugi karena Ramadhan kalah di Pilkada Medan. Namun, uang dari donatur tersebut diterima oleh teman istri Ramadhan, tak ada diterimanya.
“Saya enggak perintah utang, juga enggak terima uang sepeser pun, tidak ada perjanjian utang piutang antara saya dengan mereka atau siapa pun. Pagi ini kami akan kasih keterangan di Polda Sumut. Semoga cepat selesai. Amiin,” tandas Ramadhan.
Sumber : Medansatu.com