Jokowi 'Semprot' Jaksa, Polisi dan BPK Usai Ahok Diperiksa Polisi Kasus Tanah Cengkareng... Ada Apa Ya..?

Ahad, 24 Juli 2016 | 17:24:50 WIB
Presiden Jokowi bersama Gubri DKI Jakarta Basuri Tjahaja Purnama (Ahok) ©Internet

WAHANARIAU - Terkait dengan keinginan Ahok yang dianggap hanya untuk kepentingan pribadinya, dengan memaksa perusahaan untuk tetap melanjutkan pembangunan reklamasi pulau G, sepertinya akan berjalan mulus. Ahok sendiri beralasan jika hanya presiden yang bisa menghentikan pekerjaan reklamasi pulau G, dan bukan seorang Menteri.

Selasa (19/7/2016), di Istana Kepresidenan, Presiden Jokowi mengatakan jika dirinya banyak mendapatkan laporan dari pemerintah daerah soal “gangguan” pihak Kejaksaan dan Kepolisian atas kebijakan, administrasi dan diskresi yang diambil oleh pemerintah daerah, melalui kepala daerahnya.

Namun Jokowi tidak mau menyebutkan bentuk gangguan seperti apa atas kebijakan, administrasi dan diskresi yang dilakukan oleh kepala daerah dihadapan wartawan, namun Presiden berjanji akan membeberkan.

“Sebaiknya presiden tidak perlu berputar-putar soal itu, dengan membawa daerah lainnya, karena gangguan atas kebijakan, administrasi dan juga diskresi itu semua dilakukan oleh Ahok,” ujar Yakub A. Arupalakka, Ketum Laskar Priboemi, yang meminta presiden langsung saja perintahkan Polisi dan Jaksa agar tidak mengganggu Ahok.

Yakub menjelaskan jika anggapannya itu berkaca pada kasus pembelian tanah di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, karena dari hasil pemeriksaan BPK ternyata lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta senilai Rp. 600 milyar, adalah tanah milik Pemprov sendiri.

“Saat ini kasus lahan Cengkareng sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian, dan Ahok sempat diperiksa selama 3 jam di mabes polri,” ujar Yakub.

Menurut Yakub, dari hasil pemeriksaan BPK ternyata pembelian lahan tersebut justru surat disposisi ditandatangani oleh Ahok hingga akhirnya besar kemungkinan Ahok bisa jadi tersangka.

Bahkan pihak BPK sendiri mendapat teguran dari Jokowi agar BPK tidak dengan mudahnya memberikan keterangan kepada media, jika belum benar adanya kerugian negara, dan BPK harus melakukan kepastian kerugian negara terlebih dahulu selama 60 hari.

“Lihat saja kasus Udar (Mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta, yang sempat ditahan karena menandatangani disposisi pembelian bus transjakarta) dan ini bisa terjadi kepada Ahok,” ujar Yakub, yang yakin jika ucapan presiden Jokowi hanya karena persoalan Ahok semata.

Bahkan ucapan Jokowi menurut Yakub, akan dimanfaatkan oleh Ahok terkait dengan penghentian pekerjaan reklamasi pulau G, dimana Ahok menganggap jika surat Menteri Koordinator Kemaritiman da Sumber Daya, Rizal Ramli terkait dengan penghentian pekerjaan reklamasi pulau G.

“Jangankan menteri, Jaksa dan Polisi saja dilarang untuk mengganggu Ahok ketika mengambil kebijakan, dan itu artinya jabatan Menteri Rizal Ramli tidak ada artinya dimata seorang Gubernur Ahok,” ujar Yakub marah.

Sumber : Posmetro

Terkini