Diduga Oknum Polisi Sabhara 'Brigadir G' Gunakan Sabu.

Senin, 01 Agustus 2016 | 18:28:44 WIB
Ilustrasi

ROKAN HILIR(WR) - Mapolsek Bangko tengah melakukan penyelidikan tentang dugaan oknum polisi menggunakan sabu-Sabu yang dikembangkan oleh Satnarkoba Polres Rohil, Sabtu (30/7/2016) pukul 22.00 WIB.

Oknum polisi Brigadir G belum terbukti memiliki sabu-sabu saat penggrebekan dan ditemukan 2 paket kecil berbentuk kristal putih diduga sabu-sabu. Kemudian sebuah Bong dan Mancis.

Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi mengatakan bahwa Brigadir G memang merupakan anggota Sabhara Polsek Bangko.

"Kita sudah dengarkan keterangan dari anggota memang pengguna dan bukan pengedar. Saat penggrebekan ia membenarkan ditemukannya kristal putih lengkap dengan alat isap bong dan mancis yang diduga digunakan oleh Brigadir G." Kata Kapolsek.

Namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan tentang kasus ini. "Narkoba musuh kita bersama dan kita tak pandang siapapun pelakunya." Kata Kapolsek. Dalam waktu dekat juga akan dilakukan gelar perkara penggrebekan yang dilakukan Sabtu pekan lalu.

Untuk kasus penangkapan kasus Narkoba Juliadi alias Aneng di Wilayah Hukum Polsek Bangko memang sebenarnya sudah menjadi Target Operasi (TO) Mapolsek Bangko.

Invite Line Official Account Wahanariau : 

Add Friend

Invite Line Redaksi Wahanariau :

Add Friend

"Penangkapan malam itu juga merupakan koordinasi antara Satnarkoba dan Polsek Bangko dan kita juga ikut bersama." Kata Mantan Kasat Binmas Polres Dumai itu.

Terkait sanksi jika terbukti mengunakan narkoba pihaknya juga menyerahkan hal ini ke Provost Polres Rohil untuk proses selanjutnya.

"Kalau sanksi diserahakan kepada Propam untuk kedisplinan sedangkan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku." Tegas Kapolsek.

Saat ini Brigadi G ditahan di Mapolsek Bangko sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Untuk pengakuan tersangka Juliandi barang haram tersebut didapat Brigadir G juga terus dikembangkan oleh pihak kepolisian Mapolsek Bangko.

"Kalau keterangan tersangka apapun itu kita pihak penegak hukum tetap kembangkan namun kita juga tidak bisa memvonis dengan cepat  karens menunggu bukti-bukti yang kuat." Katanya Mengkahiri.

Sumber : Harianriau

Invite Line Official Account Wahanariau : 

Add Friend

Invite Line Redaksi Wahanariau :

Add Friend

Terkini