LSM AMPUH Soroti Proyek Tanpa Plang Nama, Diduga Orang Nomor Satu Kota Dumai Main Mata

Selasa, 02 Agustus 2016 | 00:40:27 WIB

DUMAI (WR) - Sekjen Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Untuk Hukum (AMPUH) Hendri menyoroti adanya Proyek Overlay yang tanpa memasang plang nama. Proyek Overlay tanpa plang tersebut berada di Jalan Bintan yakni tepatnya di depan rumah orang nomor satu di kota Dumai.

Publik juga tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan lantaran proyek tersebut tidak memasang plang/papan informasi paket pekerjaan. Demikian disampaikan hendri, Senin (1/8/2016).

Dikatakannya, pemasangan plang papan proyek diharuskan ka­rena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah. Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang pa­pan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Menurut Hendri, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah. Dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk me­ngawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk pe­ran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.

“Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Saat ini, paket pe­kerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya,” tegas Hendri.

Seperti yang diamanahkan oleh Kepres No.80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada pu­blik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan. "Kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan." Ujar Hendri.

Hendri mendesak pihak dinas terkait agar menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek over lay tersebut. Bila perlu pihak dinas terkait dapat memberi sanksi. "Pekerjaan itu harus di hentikan, sebelum memasang plang nama, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek overlay," ujar Hendri.

Invite Line Official Account Wahanariau : 

Add Friend

Invite Line Redaksi Wahanariau :

Add Friend

Lanjutnya, hendri mendapat laporan bahwa proyek senilai Rp.2.382.334.000 yang tidak memasang plang nama dan dinilai tidak sesuai bestek itu dikerjakan oleh CV. Jaya Permana dan proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor berinisial RS, orang dekat Walikota Dumai, bahkan ada kabar yang menyebutkan bahwa kontraktor merupakan tim sukses Walikota (Ring-1) pada pemilihan Kepala Daerah yang lalu.

"Info yang saya dapatkan, diduga Walikota Dumai ikut bermain, yang mengerjakan timses sekaligus orang dekat, bahkan orang kepercayaan Walikota, ditambah lagi semua alat berat terparkir di depan rumah pribadi walikota, aneh rasanya jika walikota tidak tahu bahwa proyek tersebut tidak memasang plang dan tidak sesuai bestek, Ada Apa Ini...?" tanya hendri dengan heran.

Selain itu, Hendri juga menyayangkan sikap Komisi III DPRD Dumai  yang tidak memiliki kepekaan terhadap tupoksinya sebagai anggota dewan di mana salah satunya adalah pengawasan.

Para rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang undang ini seharusnya disoroti agar tidak timbul kesan ada upaya me­nge­labui publik agar dapat meraup keuntungan besar.

Hendri berharap peran serta masyarakat untuk menga­wasi setiap pembangu­nan yang dilak­sanakan di kota dumai, agar pembangunan di kota Dumai bisa terealisasi dengan baik.

"Jika ada di temukan kejanggalan atas pengerjaan proyek pemko, diharapkan masyarakat melaporkan kepada pihak instansi terkait, misalnya Dinas PU." Tutupnya Hendri.*** (rdk/wr/tim)

Invite Line Official Account Wahanariau : 

Add Friend

Invite Line Redaksi Wahanariau :

Add Friend

Terkini