Perselisihan Dua Serikat Buruh, Disnakertrans Akan Segera Umumkan Hasil Keputusan

Kamis, 04 Agustus 2016 | 15:09:22 WIB
Ilustrasi Buruh

DUMAI (WR) - Perselisihan antara Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SP3) dan F-SPTI-K-SPSI di PT Multy Mas Cemindo (MMC) Gudang Pupuk Bukit Nenas Dumai tak kunjung selesai.

Rabu (3/8/16), bertempat di ruang rapat kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jalan Kesehatan Dumai kemarin, digelar perundingan untuk menyelesaikan kasus perselisihan tersebut.

Pihak Disnakertrans Kota Dumai akan mengumumkan hasil penyelesaian perselisihan secepatnya, dan paling lambat Selasa 9 Agustus  2016 mendatang. Hasil perundingan akan diberikan kepada para pihak, termasuk Kapolsek Bukit Kapur, Polres Dumai serta Danramil Bukit Kapur.

“Hasil perundingan antara SP3 dan F-SPTI-K-SPSI dan telah kita serahkan kepada pimpinan. Apa keputusannya nanti terserah kepala dinas, ya itu tadi paling lambat Selasa 9 Agustus nanti hasilnya sudah diketahui,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly.

Fadhly mengungkapkan, dalam perundingan tersebut, terungkap bahwa DPC SP3 telah mengeluarkan SK PUK PT MMC atas dasar permohonan pribadi Ridwan pada DPC SP3. Namun PUK tersebut belum terdaftar di Disnakertrans Kota Dumai. SP3 PUK PT MMC tersebut memiliki anggota sebanyak 60 orang.

Pihak  SP3, kata Fadhly, bahwa SP3 telah menerima keputusan penetapan pelaksanaan bongkar muat di PT MMC yang menetapkan bahwa menerima SP3 PUK PT MMC untuk melaksanakan  bongkar bongkar muat dan pengarungan pupuk di gudang PT MMC. DPC SP3 juga akan melakukan pembenahan dalam kesejahteraan buruh yang bergabung di SP3 PUK PT MMC.

Sementara pihak F-SPTI-K-SPSI dalam keterangannya menyebutkan, bahwa DPC F-SPTI-K-SPSI telah mendaftarkan PUK PT MMC Bukit Nenas pada Disnakertrans Kota Dumai. 

Add Friend

Menurut pengurus F-SPTI-K-SPSI Dumai  Ridwan  yang saat ini menjabat sebagai Ketua SP3 PUK PT MMC sejak 2 tahun yang lalu tidak lagi menjabat sebagai sekretaris F-SPTI.SPSI PUK PT MMC, namun masih berstatus sebagai anggota F-SPTI-F-SPSI PUK PT MMC dengan jumlah anggota 40 orang.

Dalam perundingan tersebut pihak perusahaan (PT MMC) menerangkan bahwa sebelum perselisihan tersebut terjadi, yang melakukan bongkar muat adalah buruh yang bergabung pada F-SPTI-K SPSI PUK PT MMC.

Namun sesuai hasil penilaian F-SPTI-K SPSI PUK PT MMC tersebut, kata pihak PT MMC bekerja tidak profesional sehingga menimbulkan kerugian dari pihak perusahaan. 

Perusahaan juga mengaku telah mengeluarkan keputusan penetapan pelaksanaan bongkar muat di PT MMC yang menetapkan bahwa menerima SP3 PUK PT MMC untuk melaksanakan bongkar muat dan pengarungan pupuk di gudang PT MMC yang ditandatangani tanggal 22 Juli 2016 lalu.

“Sehubungan dengan belum didaftarkannya SP3 PUK PT MMC maka pihak perusahaan dapat melakukan evaluasi jika disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang disampaikan kepada Disnakertrans Kota Dumai,” kata pihak PT MMC.

Dijelaskan Fadhly, untuk selanjutnya pihak Disnakertrans Kota Dumai akan mengeluarkan hasil penyelesaian perselisihan pada 9 Agustus mendatang. Untuk itu para pihak tetap melaksanakan kesepakatan bersama antara SP3 PUK PT MMC dengan F-SPTI K-SPSI PUK PT MMC yang ditandatangani tanggal 27 Juli 2016 di Kantor Polsek Bukit Kapur. “Kita minta para pihak mematuhi kesepakatan bersama tersebut,” harap Fadhly.***

Sumber : Riauheadline.com

Add Friend

Terkini