Zul Fadly Sebut SP3 yang Berhak Bongkar Muat di PT. MMC Dumai

Kamis, 04 Agustus 2016 | 15:22:01 WIB

DUMAI (WR) - Mediasi antara pihak serikat pekerja F-SPTI-K-SPSI Dumai dan SP3 (Serikat Pekerja Pemuda Pancasila) yang berlangsung di kantor Disnakertrans jalan Kesehatan kota Dumai belum menghasilkan titik terang antara kedua pihak.

Menurut informasi yang dirangkum di lapangan, persoalan ini adalah masalah buruh/pekerja yang berhak bekerja atau bongkar muat di perusahaan yg bernama PT. Multy Mas Cemindo (PT. MMC) beralamat di bukit kapur Dumai.

Dari pihak SP3, Zul fadly, SH, MH mengatakan bahwa anggota dari SP3 lah yang berhak dan sah untuk bekerja di PT. MMC tersebut, karena pihaknya sudah membuat persetujuan langsung secara tertulis dengan perusahaan yg bersangkutan. Pihaknya juga Mempertanyakan surat legalitas SPTI dari perusahaan PT. MMC untuk bongkar muat.

"PT. MMC Bukit Kapur sudah menunjuk SP3 untuk kegiatan bongkar muat, dan sudah ada persetujuan secara tertulis," katanya sembari menunjukkan sebuah surat kepada para awak media.

Add Friend

Namun SPTI melalui Burhanuddin selaku ketua DPC SPTI Kota Dumai tidak terima begitu saja, karena menurut mereka serikat SPTI lah yang berhak melakukan kegiatan pekerjaan di perusahaan tersebut.

"Mulai tahun 2010 anggota SPTI sudah terdaftar/tercatat di disnaker untuk PT. MMC sesuai undang-undang yang berlaku, maka seharusnya anggota SPTI lah yang tetap bekerja di perusahaan tersebut," kata Burhanuddin.

Terkait dugaan Zamzami selaku Kepala gudang PT. MMC yang menambah buruh tanpa sepengetahuan para pekerja dengan alasan bahwa para anggota SPTI yang bekerja di perusahaan sering mogok kerja dan kurang profesional, pihak SPTI melalui Tosahe Haloloo Manaraja membantah pernyataan tersebut, menurutnya anggota mereka tidak pernah mogok bekerja selama di PT. MMC tersebut.

"Anggota kami tidak pernah mogok kerja, selama kami bekerja disana, tidak ada terjadi kendala, yang mogok kerja itu adalah SPTI tandingan, kepala gudang PT. MMC menambah buruh tanpa sepengetahuan pekerja dan mengeluarkan surat, kemungkinan karena ada kepentingan tertentu," kata Tosahe Haloloo Manaraja.***

Sumber : Porosriau.com

Add Friend

Terkini