Pakar Pidana UI : Penyataan Haris Azhar Tidak Memenuhi Unsur Delik Pidana

Senin, 08 Agustus 2016 | 03:09:02 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bondan (Foto nusantaranews via rmol)

JAKARTA (WR) - Polri, BNN, dan TNI kompak melaporkan koordinator KontraS Haris Azhar terkait 'nyanyiannya' soal pengakuan gembong narkoba, Freddy Budiman. Testimoni Haris melalui media sosial itu dinilai tidak memuat unsur pidana.

Dalam pernyataan yang dipublishnya, Haris menyebut mendapat pengakuan langsung dari Freddy. Dalam pengakuannya, Freddy mengatakan bekerja sama bahkan menyetor uang ke pejabat di BNN dan Polri. Freddy juga menyatakan mendapat bekingan dari jenderal TNI bintang dua serta mendapat pengawalan saat membawa narkoba dengan mobil dinas TNI.

Meski membawa nama 3 institusi tersebut, Haris tidak menuliskan nama-nama pejabat yang diduga terlibat dalam sepak terjang Freddy. Namun ia dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.

"Dari pernyataan Haris Azhar yang ditulis berdasarkan pengakuan Freddy tidak ada peristiwa pidananya," ungkap Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bondan, Rabu (3/8/2016) malam, seperti yang dilansir detik.com

Soal konten yang disebarkan melalui media sosial, Ganjar mengatakan memang pihak yang dirugikan bisa menggunakan UU ITE. Namun untuk pencemaran nama baik, kata Ganjar, mereka harus kembali pada KUHP.

Add Friend

"Tulisan berdasarkan pengakuan Freddy terlepas betul atau tidaknya tulisan itu, atau apakah yang disampaikan Haris benar atau tidak, itu peristiwa pidananya enggak ada. Tidak ada yang bersifat pencemaran nama baik atau penghinaan," jelasnya.

"UU ITE pencemaran nama baik dengan sarana media sosial, pencemaran nama baik itu menggunakan KUHP. Kalau institusi enggak bisa, harus nyebut orang," imbuh Ganjar.

Dia pun menerangkan, dalam hukum pidana yang menjadi subyek adalah manusia. Untuk terjadinya peristiwa pidana harus terpenuhi unsur orang per orang yang dimaknai sebagai korban yang dirugikan. Sehingga institusi atau lembaga tidak bisa memenuhi unsur delik pidana itu.

"Jadi yang punya nama, subyek hukum dalam arti manusia. Jadi korbannya adalah manusia. Makanya disebut pencemaran nama baik. Enggak bisa menggunakan institusi. Lebih dari itu, tidak ada yang bersifat mencemarkan atau menyerang nama baik," terang dia.

Setelah ada pengakuan ini, Ganjar menyarankan polisi sudah seharusnya meminta keterangan dari Haris. Pertama untuk mencari tahu apakah testimoni tersebut merupakan karangan atau benar-benar dari pengakuan Freddy.

Add Friend

"Polri harus cari tahu dulu. Kan ada mekanismenya, apakah ngarang atau bener pengakuan Freddy. Bisa dicari tahu dari kapan dan tempat pertemuannya di mana. Saat itu pakai baju apa. Itu kan ada, bisa diketahui. Kalau benar pertemuan ada, polisi lalu menguji kebenarannya. Di sini mentok karena Freddy sudah tidak ada," papar Ganjar.

Selanjutnya, jika polisi berhasil mengetahui bahwa memang pernyataan Haris benar berdasarkan pengakuan Freddy, maka Polri harus mencari tahu kevalidannya. Meski Freddy sudah dieksekusi mati, itu menurut Ganjar bukan berarti mustahil.

"Beberapa keterangan bisa didalami dan jadi pintu. Jangan anggap Freddy sudah mati terus tidak ada pintu lain. Memang sulit tapi bukannya enggak bisa," ucap Ganjar.

Sebelumnya Polri sudah menjelaskan mengapa memperkarakan Haris meski tidak ada penyebutan nama orang atau pejabat melainkan institusi. Pelaporan dilakukan agar ada pembuktian yang berkekuatan hukum dan supaya tidak terjadi polemik di media dan masyarakat.

"(Ditulis) Pejabat Polri, pejabat Polri banyak sekali. Perjabat kita merasa dicemarkan seolah kita semua terima uang. Kira-kira begitu," tukas Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Rabu (3/8/2016).

Add Friend

Terkini