DUMAI (WR) - Pembangunan berkelanjutan di Riau masih terganjal. Termasuk beberapa pembangunan strategis yang melintasi Bumi Lancang Kuning. Misalnya, pembangunan tol Pekanbaru-Dumai yang menjadi bagian dari pembangunan tol Trans Sumatera.
Ini dikarenakan belum rampungnya pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal sudah beberapa kali mengalami perubahan. Akibat belum tuntasnya pengesahan RTRW Riau, berdampak pula pada pembangunan di tingkat kabupaten/kota. Bahkan desa dan kelurahan.
Karena sampai sekarang, masih ada sekitar 405 desa/kelurahan di Riau yang masuk kawasan hutan. Dan ini tidak ditampik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Sementara fungsi dan keberadaannya sudah menjadi pemukiman penduduk dan sentra ekonomi masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian LHK RI, Bambang Hendroyono mengatakan, usulan pelepasan kawasan hutan menjadi bukan hutan di Riau memang belum seluruhnya terverifikasi. Termasuk di dalamnya masih terdapat ratusan desa.
Berdasarkan adendum melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016, Kementerian LHK telah menetapkan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 65.125 hektare di Riau.
“Memang baru seluas itu yang dikeluarkan dari kawasan hutan. Itu tahap awal dan betul-betul sudah mendapatkan verifikasi,” kata Bambang, Sabtu (13/8/2016). seperti yang dilansir Riaupos
Dia menyebutkan, untuk usulan lain masih diperlukan penyelesaian secara komprehensif.
SK yang baru ini merupakan hasil dari kesepakatan rapat antara DPD RI dengan Menteri LHK Siti Nurbaya pada Februari 2016, serta rekomendasi Ombudsman RI, yang menyepakati kantor pemerintahan, pemukiman, fasilitas umum termasuk jalan tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 25 km, menjadi bukan kawasan hutan. Setelah diverifikasi keseluruhan mencapai 65.125 ha.
Tiga kali perubahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan belum mampu menyelesaikan permasalahan RTRW Riau. Terakhir SK 314/2016 Menteri LHK juga masih terdapat ratusan desa dengan luas ribuan hektare masih berada dalam kawasan hutan.
Terkait hal itu Pemprov Riau pasca menerima SK tersebut pada Mei 2016 kemarin terus melakukan upaya-upaya kepada beberapa Kementerian Koordinator hingga Sekretaris Negara sampai ke Presiden. Namun ratusan desa di ribuan hektar lahan yang tersebar di 12 kabupaten/kota tersebut belum bisa dikeluarkan.
Namun progres mulai diperlihatkan di mana melalui koordinasi yang dilakukan, Menteri LHK RI bersama Bappenas dan Menko Perekonomian mendukung agar Riau menyelesaikan terlebih dahulu SK terakhir yang diterima untuk ditindaklanjuti sebagai peraturan daerah (Perda).
“Setelah SK diterima, kemudian diverifikasi kembali dengan kabupaten/kota atas usulan mereka. Memang masih ada ratusan desa dengan total ribuan hektare berada dalam kawasan hutan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Ahmad Hijazi, Ahad (14/8/2016).
Ratusan desa (pemukiman) yang masih dalam kawasan hutan berdasarkan SK tersebut lanjut Sekda memang sudah dibahas di berbagai tingkatan. Mulai tingkat kabupaten/kota hingga ke pemerintah pusat. Namun pelepasan 1,6 juta hektare kawasan hutan di Riau yang belum terakomodir atas SK terbaru dikarenakan berbagai perubahan-perubahan kawasan yang terus terjadi.
Karenanya disinggung mengenai kebijakan Pemprov Riau yang diambil untuk melepaskan desa/pemukiman tersebut dikatakan Sekda, sekarang disiapkan alternatif solusi yang diupayakan melalui pelepasan parsial. “Sedang diupayakan penyelesaian melalui pelepasan parsial dan IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah),” katanya.
Di mana tindaklanjutnya, Pemprov Riau sekarang sedang menyiapkan Ranperda RTRW Riau. Di mana pembahasan dan koordinasi di tingkat legislatif sudah dimulai. Untuk kemudian mana kawasan yang masih hutan untuk pemukiman, nantinya akan dibahas lebih lanjut dan menjadi kewenangan Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK RI untuk menyelesaikan.(rp/rp)
