Ini Tanggapan Produsen Rokok Nasional Terkait Wacana Kenaikan Harga Rokok Rp 50.000

Ahad, 21 Agustus 2016 | 14:57:41 WIB
Ilustrasi ©Int

JAKARTA (WR) - PT HM Sampoerna Tbk, salah satu produsen rokok nasional menilai rencana kenaikan cukai rokok harus dipertimbangkan secara menyeluruh.

"Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana," ujar Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications Sampoerna Elvira Lianita melalaui pesan tertulis, Minggu (21/8/2016), Seperti yang dilansir kompas.com

Aspek yang perlu diperhatikan, menurut Elvira, sebelum menaikkan cukai rokok adalah seluruh mata rantai industri tembakau yang meliputi petani, pekerja, pabrik, pedagang, hingga konsumen.

Kebijakan cukai yang terlalu tinggi meyakini akan mendorong naiknya harga rokok menjadi mahal sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat.

"(Kenaikan cukai rokok) sekaligus juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini," kata Elvira.

Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.

"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016), seperti yang dilansir kompas.com

Add Friend

Harga rokok selama ini di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan setuju dengan wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus. Ia yakin apabila harga rokok naik akan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak lagi merokok.

Menurut Ade, rokok merupakan musuh bangsa yang sudah disadari semua orang.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih akan melihat lebih jauh rencana kenaikan tarif cukai rokok. Setelah besarannya diketahui, barulah dampaknya bisa diperkirakan. Kemendag belum bisa memastikan seberapa besar dampak kenaikan cukai rokok terhadap kenaikan harga rokok.

"Kalau naiknya hanya Rp 1.000 tidak ada dampaknya. Kalau Rp 50.000 kita belum tahu, kan belum diputuskan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan.

Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.

Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.

Editor : Aliηk Mhd Iskaηdar

Sumber : Kompas.com

Add Friend

Terkini