Mayatama Pasang Tiang Fiber Optik Tak Berizin

Selasa, 23 Agustus 2016 | 11:17:24 WIB

DUMAI (WR) - Izin pemasangan kabel fiber optic (FO) dan tiang pemancar jaringan ke pelanggan milik perusahaan PT Mayatama Solusindo dipertanyakan.

Untuk menjalankan usahanya tersebut mestinya melengkapi izin mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkoinfo) Republik Indonesia, Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan (DTKKP), Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) kota Dumai, Camat serta Lurah setempat.

Diduga, izin usahanya belum keluar namun pemasangan kabel fiber optic dan tiang jaringan kepada pelanggan sudah terpasang lebih dulu untuk memenuhi kebutuhan internet konsumen.

PT. Mayatama sudah mendirikan tiang kabel fiber optic internet di sepanjang jalan perkotaan di Kota Dumai. Sekitar tiga ratusan tiang berwarna merah milik perusahaan tersebut telah dipasang.

Padahal, sebelumnya sebuah TV kabel di Dumai pernah mengurus izin yang sama untuk pemasangan tiang di sejumlah titik, namun tidak disetujui oleh Pemko Dumai. Tapi anehnya tiang milik PT Mayatama tiba-tiba langsung sudah terpasang.

Add Friend

Ketua Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kota Dumai, Encik Sammuer menegaskan pemko Dumai harus memilki komitmen, jika salah satu perusahaan tidak mendapatkan izin lalu kenapa ada pula perusahaan lainnya yang bisa mendirikan tiang tersebut.

”Saya ingat ada salah satu TV kabel di Dumai akan memasang tiang dibeberapa jalan yang ada di Dumai tapi tak disetujui oleh instansi terkait. Tapi kenapa tiba-tiba Mayatama mendapat kesempatan. Ya, kemungkinan Dinas Tatakota dan BPTPM Dumai punya kepentingan disini. Kita menduga jangan-jangan menerima imbalan dari Mayatama sehingga kemauan itu bisa diloloskan,“ tegas Sammuer, Selasa,  (23/8/2016)

Menurut informasi, kata Sammuer, pemasangan tiang tersebut sudah pernah dilarang oleh Walikota Dumai, Zulkifli AS, dan walikota memberi deadline setelah lebaran harus dibongkar. Namun anehnya ada kabar bahwa pemilik perusahaan tersebut mengklaim sudah memilki izin.

“Kalau memang kami belum lengkap izinnya tolong ditunjukkan dan kami siap untuk mengurusnya. Kami punya prinsip pengembangan usaha ini harus melengkapi legalitas yang jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Suhardi, pemilik perusahaan itu.

Dan kabar terakhir BPTPM dan Dinas Tatakota akan menggodok Perda tentang tiang tersebut. ”Patut kita pertanyakan, kenapa setelah tiang dipasang baru akan mengusulkan untuk membuat Perda tentang izin pungutan retribusi tiang jaringan dan kabel fiber optic,“ kata Sammuer.

Add Friend

Dispenda Kota Dumai mengatakan belum lama ini  bahwa tidak memiliki landasan untuk memungut retribusi pada kabel fiber optic dan tiang jaringan tersebut. Jawaban ini juga sama dengan BPTPM Kota Dumai.

Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandra, belum lama ini kepada media juga mengatakan belum ada rekanan dari perusahaan provider internet PT. Mayatama yang mengurus izin usahanya ke pelayanan.

“Kalau belum mengantongi izin tentunya itu sudah jelas menyalahi aturan dan ilegal. Sampai sejauh ini perusahaan yang dimaksud (PT. Mayatama.red) belum ada melakukan pengurusan izin ke kita,” kata Hendri Sandra.

Hal senada juga disampaikan Lurah Rimba Sekampung, Suhaidi. Dia menyebutkan belum mengetahui terkait pendirian tiang kabel fiber optic yang ada di jalan-jalan kota Dumai yang dilakukan PT Mayatama selaku provider internet jaringan kabel fiber optic terbaru yang memiliki teknologi terkini tersebut.

”Seharusnya perusahaan itu mengurus izin ke BPTPM Kota Dumai jika ingin mengembangkan usahanya di Kota Dumai,” ujar Suhaidi.

Add Friend

Terkini