Diduga Menyalahi Prosedur, Kapolda Riau Minta Maaf Kepada Seluruh Masyarakat Meranti

Senin, 29 Agustus 2016 | 16:18:44 WIB

PEKANBARU (WR) - Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto meminta maaf kepada seluruh masyarakat Riau, khususnya warga Kabupaten Kepulauan Meranti.

Permintaan maaf itu terkait tewasnya dua warga sipil, Apriadi Pratama (24) yang tewas setelah ditembak saat penangkapan, serta Is Rusli yang tewas ketika bentrok massa di Mapolres Kepulauan Meranti.

"Saya minta maaf kepada semua pihak, barangkali ada hal-hal yang kurang pas dan tidak berkenan dari anggota kami. Ke depan akan kita perbaiki agar menjadi lebih baik," kata Supriyanto kepada merdeka.com, Minggu (28/8/2016).

Sebagai bentuk keseriusannya, Propam Polda Riau menetapkan 3 orang anggota polisi sebagai tersangka atas insiden berdarah yang mengakibatkan 2 warga sipil meninggal dunia di Kep Meranti.

Mereka bertiga diduga menyalahi prosedur, baik dalam penangkapan terhadap almarhum Apriadi Pratama (24) yang tewas ditembak, maupun penyerangan ratusan massa di Mapolres Kep Meranti yang menyebabkan Is Rusli tewas diduga terkena lemparan batu.

"Ada 3 anggota Polres Kepulauan Meranti sebagai tersangka terkait kejadian di sana," ujar Supriyanto.

Add Friend

Sampai saat ini, Polda Riau menurunkan puluhan Brimob dan sejumlah personil dari Polres Bengkalis dan Siak di Kepulauan Meranti untuk melakukan pengamanan situasi pasca bentrokan berdarah yang terjadi akibat serangan ratusan massa.

Saat penyerangan itu, seorang warga yang ikut berdemo dan berdiri di gerbang Mapolres Kep Meranti bernama Is Rusli, tewas ditempat diduga akibat terkena lemparan batu pada bagian kepalanya.

Penyerangan ratusan massa di Mapolres Kep Meranti dipicu atas kematian Apriadi Pratama, pelaku pembunuhan anggota polisi Brigadir Adil S Tambunan. Keduanya terlibat perkelahian di parkiran hotel Furama hanya gara-gara seorang wanita bernama Eka alias Brenda.

Supriyanto juga akan menindak tegas anak buahnya yang diduga menyebabkan kematian warga saat proses penangkapan. Tidak hanya sanksi ringan, sanksi terberat dengan Sidang Kode Etik Profesi Polri, dengan jeratan bisa dipecat dari institusi.

"Tentunya dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang bersalah. Baik di sidang Kode etik, ataupun sampai ke tingkat pidana. Itu tetap kita lakukan, dan keseriusan kita bersama Div Propam Mabes Polri, sudah berlangsung," pungkas Supriyanto, seperti dilansir merdeka.com

Add Friend

Terkini