Terkait SP3 15 Perusahaan Pembakar Lahan, Kapolri : Kalau Ada yang Keberatan Silahkan Praperadilan Ada Mekanismenya

Kamis, 01 September 2016 | 00:28:22 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian

PEKANBARU (WR) - Desakan dibukanya penghentian penyidikan 15 perusahaan terduga pembakar lahan sehingga menyebabkan bencana asap tahun 2015 terus bergulir. Terlebih, beberapa hari yang lalu seorang petugas TNI, gugur saat melakukan pemadaman kebakaran lahan di Riau. LSM seperti Walhi dan Jikalahari meminta penyidik mengusutnya kembali hingga sampai ke peradilan.

Namun sepertinya, dibukanya SP3 ini kembali telah dikunci rapat oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Dia hanya mau membuka kasus ini melalui perintah pengadilan.

"Kalau ada yang keberatan silahkan praperadilan ada mekanismenya," tegas Kapolri di Mako Brimbob, Jalan Durian, Pekanbaru usai memberi arahan kepada 700 perwira di Polda Riau, Selasa (30/8/2016), dilnsir Faktariau

Menurut Tito, dikeluarkan SP3 perusahaan karena memang pelakunya tidak ditemukan cukup bukti. Kemudian ada api dari luar yang disebutnya masuk ke lahan koorporasi.

"Selanjutnya ada juga kebakaran di lahan koorporasi karena adanya sengketa dengan masyarakat," sebut mantan Kepala BNPT ini.

Terkait adanya lahan perusahaan yang terbakar, khususnya areal 15 perusahaan yang dihentikan penyidikannya beberapa waktu lalu, Tito menyebut itu juga menjadi perhatiannya. Dia mengaku masih mencari tahu hal itu dan khusus datang ke Pekanbaru, Riau untuk membahasnya.

"Saya kesini ya untuk membahas ini, termasuk soal itu (lahan perusahaan yang di SP3 kan terbakar lagi)," kata Tito.

Tito menyebutkan, di luar persoalan SP3 15 perusahaan, Polda Riau dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan juga banyak menaikkan kasusnya.

"Banyak juga yang naik kasusnya dan ditangani," sebutnya

Disamping itu, Tito juga tengah mengkaji tim terpadu penegakan hukum. Hal ini untuk menciptakan efek jera dan penegakan hukum maksimal dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Tim ini rencananya akan diisi oleh penyidik kepolisian dan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk para pakar yang bisa menjadi saksi ahli.

Tito menegaskan, penegakan hukum Karhutla memang menjadi atensi khusus dari Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, dia menyebut perlu sinergi antara pemerintah daerah dan pusat.

"Ini sudah jadi atensi pimpinan, Presiden. Kita juga tahu, tak mudah bagi daerah menyelesaikannya, dari pusat harus ikut," terangnya. (rdk/frc)

Terkini