Dugaan Penipuan Proyek PL, Kadis Disbudparpora Rohil Dipolisikan

Sabtu, 03 September 2016 | 18:08:10 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Kabupaten Rohil, Drs H Zulkarnain Nur

ROKAN HILIR (WR) - Saherman, Direktur CV Sawitto melaporkan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Kabupaten Rohil, Drs H Zulkarnain Nur ke Polres Rokan Hilir atas dugaan tindak penipuan Proyek Penunjukan Langsung Renovasi Rumah Dinas Batu 6, Sabtu, (3/9/2016)

Seperti dilansir Riaugreen, Saherman menjelaskan kronologi kejadiannya, bahwa proyek Penunjukan Langsung Renovasi Rumah Dinas Batu 6 didapatnya pada bulan September 2015 lalu, total anggaran dari empat item pekerjaan adalah Rp 500juta.

Perusahaan yang ditunjuk pada waktu itu adalah CV. SAWITO dan CV. LAKSMANA RIAU dengan item pekerjaan sebagai berikut :

Pertama, Renovasi Rumah Dinas Batu 6.

Kedua, Pembuatan Monumen/patung di halaman kantor Disbudparpora Kab Rokan Hilir.

Ketiga pembuatan Taman Rumah Dinas Batu 6.

Keempat Pembuatan Patung Rusa dan sejenisnya.

Namun setelah proyek tersebut 70 % berhasil atau rampung dibangun dan saat akan membuat mengurus Surat Perjanjian Kontrak (SPK) oleh Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, namun Kadis tidak mengeluarkannya.

Dijelaskan Saherman, Awalnya Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Drs. H Zulkarnain Nur sudah menyetujui dengan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Disbudparpora yakni Drs. H Zulkarnain Nur sendiri, selanjutnya disetujui oleh Direktur Perusahaan  CV. SAWITTO (Direkturnya Saherman sendiri) dan CV.LAKSMANA RIAU.

Berdasarkan SPPBJ dan SPMK tersebut kemudian Ia dan rekannya CV.LAKSMANA RIAU mulai melaksanakana pekerjaan yang tertera di Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan beberapa item pekerjaan yang telah disepakati.

"Namun setelah 70 % berhasil atau rampung dikerjakan rehab rumah dinas tersebut, saya bersama dengan rekan saya ingin mengurus Surat Perjanjian Kerja (SPK) di Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, namun Kepala Dinas  Drs H Zulkarnain Nur tidak bisa dijumpai bahkan kami menunggu tanggapan dari Kepala Dinas tersebut namun tidak ada tanggapan sama sekali," tuturnya.

Dilanjutkan Saherman, kemudian Hal ini dipertanyakan kepada Konsultan yakni sdr Dedi dan saat itu sdr Dedi menerangkan bahwa SPMK yang telah diterbitkan tidak berlaku lagi maka diterbitkan SPMK baru, mirisnya penerbitan SPMK baru tersebut tanpa diberitahukan kepada Perusahaan yang telah ditunjuk sebelumnya yakni atas nama Perusahaan CV.SAWITO dan CV.LAKSMANA RIAU.

"Dan atas kejadian tersebut saya merasa dirugikan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib, karena setelah ditotal kerugian yang saya alami dari rampungnya 70 persen pekerjaan tersebut sekitar Rp. 500 juta rupiah," kata Saherman.

Saherman juga mengakui proyek Penunjukan Langsung (PL) yang telah Ia kerjakan tersebut saat sekarang ini telah dipergunakan sepenuhnya oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga.

Namun ia tidak tahu perusahaan mana yang melanjutkannya berdasarkan SPMK yang baru yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Rohil. 

Hingga berita ini dituliis, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Rohil Drs H Zulkarnain Nur belum bisa dikonfirmasi.

Terkini